Berikut Informasi Tunjangan: PPPK, PNSD dan Non PNS 2023

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)

Untuk besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD masih diatur dalam Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2019 dimana besaran tunjangan guru PNSD adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dengan menggunakan metode penyaluran triwulan. Artinya besaran satu kali gaji pokok tersebut akan disalurkan 3 (tiga) kali gaji di bulan ketiganya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 terdapat berbagai macam golongan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Golongan III pada golongan III/a mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400, golongan III/b sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600, golongan III/c sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400, dan golongan III/d sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
  2. Golongan IV pada golongan IV/a mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000, golongan IV/b sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500, golongan IV/c sebesar Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900, golongan IV/d sebesar Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700, dan golongan IV/e sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Demikian informasi tunjangan: PPPK, PNSD, dan Non PNS 2023. Adanya informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik di tahun 2023 mendatang. Dengan adanya tunjangan sertifikasi ini dapat meningkatkan semangat mengajar serta kesejahteraan guru untuk mengabdi dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 462 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru