Ada kabar gembira untuk para guru honorer yang belum mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022. Berdasarkan informasi yang beredar, rekrutmen PPPK Guru 2023 akan dibuka kembali.
Kepastian informasi pembukaan rekrutmen PPPK tersebut disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dalam agenda Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023. Rakor tersebut dilaksanakan pada November 2022 lalu.
Pada Rakor tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan tentang kebijakan Kemendikbud Ristek dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara PPPK Guru 2023.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Perlu digaris bawahi bahwa pada pengadaan ASN tahun 2023 ini baik PPPK maupun PNS akan mengutamakan kategori tertentu.
Bagi guru – guru honorer yang tertarik untuk menjadi ASN di tahun 2023 dengan mengikuti proses rekrutmen PPPK, sangat penting untuk mengetahui kebijakan apa saja yang telah dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Adapun kategori yang diprioritaskan dalam pengadaan ASN di tahun 2023 baik melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK dijelaskan secara langsung oleh Menpan RB. Berdasarkan keterangan Menpan, proses rekrutmen CPNS tahun 2023 akan diadakan dengan sistem yang sangat selektif.
Menpan Anas juga mengatakan bahwa dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan memerlukan kerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut Mendikbud Ristek juga menjelaskan terdapat tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK Guru 2023. Adapun kebijakan tersebut adalah sebagai berikut.
- Pemerintah daerah (Pemda) akan diberikan tenggat waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK Guru 2023 di daerah masing – masing mulai bulan Februari sampai Maret 2023. Apabila hingga batas waktu yang diberikan formasi yang diterima tidak 100% dari Pemda, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK Guru yang akan dibuka di tahun 2023.
- Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan melekat dan gaji PPPK Guru tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
Bahkan anggaran dari gaji dan tunjangan untuk pendidikan pun tidak diperbolehkan, sebab hanya boleh digunakan sesuai dengan penetapan anggaran.
Halaman Selanjutnya
Dana untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Halaman : 1 2 Selanjutnya