Berikut Cara Mendapat Serdik: SK Pengangkatan, Ketentuan SKS PPG, dan Kelengkapan Data

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis peraturan terbaru mengenai perolehan sertifikat pendidik (serdik) secara resmi untuk guru dalam jabatan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan (SMK).

Adanya peraturan tersebut memiliki tujuan agar dapat memudahkan semua guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru atau PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Kemudahan tersebut seperti yang tercermin dalam penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022. Di dalamnya menerangkan bahwa guru tidak harus memenuhi atau mendapatkan SKS yang full pada pendidikan profesi guru.

Sebelumnya telah diketahui bahwasannya kehadiran dari Permendikbud Ristek tersebut menjadi pengganti regulasi sebelumnya yang termaktub di dalam Permendikbud Ristek No. 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Pada Permendikbud No. 54 Tahun 2022 ini juga merinci mengenai tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang terbaru. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, maka guru dalam jabatan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut;

  1. Guru berstatus sebagai guru dalam jabatan (daljab) yang aktif mengajar selama tiga tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi minimal atau paling rendah adalah sarjana (S1) atau diploma (D4)
  3. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat NUPTK
  4. Batas usia maksimal pada tahun berkenaan tidak lebih dari 58 tahun
  5. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik, dan;
  8. Telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Berlakunya Permendikbud terbaru memungkinkan guru dalam jabatan dapat mengikuti pendidikan profesi guru melalui tahapan rekognisi pembelajaran lampau dan hanya mengikuti beban belajar tidak penuh.

Halaman Selanjutnya

Guru Yang Mendapat Beban Belajar Sebagian Atau Tidak Penuh

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis