Gaji 13 2022 Kapan Cair ? Simak Penjelasannya

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji 13 2022 merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, PPPK, Polri, TNI, serta aparatur negara lainnya oleh pemerintah. Gaji ke 13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2022 Tentang Pembeiran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adanya gaji ke-13 ini sebagai wujud penghargaan dari pemerintah atas kontribusi dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, pembayaran gaji 13  dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. Artinya untuk tahun ini pencairan gaji ke 13 tersebut dilakukan setahun sekali pada pertengahan tahun, tepatnya pada bulan Juli 2022.

Teknis pembayaran gaji ke-13 tidak akan dilakukan 100%, melainkan ada ketentuan – ketentuan yang harus dipahami. Pemberian gaji tersebut ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan jelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada aparatur negara yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara. Selain itu juga berlaku bagi mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya akan dibayarkan oleh instansi tempat mereka bekerja.

Dilansir dari pikiran rakyat depok (3/07/2022), terdapat petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji 13 2022 yang dirangkum dari laman resmi Kemenkeu. Petunjuk teknis tersebut berdasarkan komponen yang diberikan dan diatur dalam PP.

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawan non-ASN yang memiliki tugas pada lembaga penyiaran publik akan diberikan gaji 13 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu juga di tambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, dan kelas.
  2. Wakil Menteri hanya akan mendapatkan setinggi – tingginya sebesar 85% dari gaji 13 yang diberikan kepada Menteri

Halaman Selanjutnya

Gaji 13 Untuk Staf Khusus

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru