Gaji 13 2022 Kapan Cair ? Simak Penjelasannya

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Gaji 13 untuk staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga setinggi – tingginya sesuai dengan besaran gaji 13 pejabat yang setara hak keuangannya atau administrasinya. Ini juga berlaku bagi pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas.
  2. Untuk hakim ad hoc, gaji 13 di berikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku
  3. Pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural (LNS) beserta pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada LNS dan perguruan tinggi negeri (PTN) baru juga akan diberikan gaji 13 dengan mengacu pada penghasilan yang diterima setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dengan besaran maksimal sesuai dengan lampiran yang tak terpisahkan dari PP ini.
  4. Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS beserta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, dan peringkat jabatan
  5. Pensiunan dan penerima pensiun akan diberikan sesuai dengan besaran pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
  6. Penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Semua gaji 13 2022 tersebut mengacu kepada komponen penghasilan yang telah diterima pada periode Juni 2022. Adapun dana yang dikeluarkan untuk gaji 13 2022 adalah sebesar Rp35,5 triliun dan diberikan kepada 8,76 juta penerima.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis