- Gaji 13 untuk staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga setinggi – tingginya sesuai dengan besaran gaji 13 pejabat yang setara hak keuangannya atau administrasinya. Ini juga berlaku bagi pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas.
- Untuk hakim ad hoc, gaji 13 di berikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku
- Pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural (LNS) beserta pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada LNS dan perguruan tinggi negeri (PTN) baru juga akan diberikan gaji 13 dengan mengacu pada penghasilan yang diterima setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dengan besaran maksimal sesuai dengan lampiran yang tak terpisahkan dari PP ini.
- Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS beserta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, dan peringkat jabatan
- Pensiunan dan penerima pensiun akan diberikan sesuai dengan besaran pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
- Penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Semua gaji 13 2022 tersebut mengacu kepada komponen penghasilan yang telah diterima pada periode Juni 2022. Adapun dana yang dikeluarkan untuk gaji 13 2022 adalah sebesar Rp35,5 triliun dan diberikan kepada 8,76 juta penerima.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2