Guru yang mendapatkan beban belajar sebagian atau tidak penuh sebanyak 30 SKS pada PPG Dalam Jabatan harus termasuk kedalam beberapa ketentuan yang berlaku. Pertama, Guru dalam jabatan dengan SK pengangkatan sampai akhir tahun 2015 akan diberikan konversi beban belajar setara 24 SKS. Artinya saat pelaksanaan pendidikan PPG Dalam Jabatan, guru hanya perlu mengikuti beban belajar 12 SKS.
Kedua, guru dalam jabatan (daljab) yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2015 akan diberikan konversi beban kerja 18 SKS. Dengan begitu pada saat pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, guru dengan SK pengangkatan tersebut hanya perlu mengikuti beban belajar sebanyak 18 SKS saja.
SK pengangkatan tersebut nantinya di scan dan diunggah bersama dengan berkas lainnya yang meliputi Ijazah S1/D4, SK pengangkatan pertama, SK kenaikan pangkat terakhir, SK pembagian tugas mengajar, dan Pakta Integritas. Berkas tersebut diunggah setelah mengisi biodata pada SIM PPG yang dapat diakses melalui ppg.kemdikbud.go.id.
Guru akan menjalani serangkaian PPG Dalam Jabatan mulai dari pendalaman materi baik melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tinggi. Selain itu juga mengembangkan perangkat pembelajaran, Mengikuti uji komprehensif dari LPTK, praktik pembelajaran inovatif, dan uji kompetensi.
Setelah mengikuti serangkaian PPG Dalam Jabatan tersebut dan dinyatakan lulus, maka guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik (serdik) yang diterbitkan oleh penyelenggarak yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Berikut Cara Mendapatkan Serdik: SK Pengangkatan, Ketentuan SKS PPG, dan Kelengkapan Data. Penting bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik sebab dapat menjadi bukti formal keprofesionalan guru sebagai tenaga pendidik.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2