Berikut Cara Mendapat Serdik: SK Pengangkatan, Ketentuan SKS PPG, dan Kelengkapan Data

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang mendapatkan beban belajar sebagian atau tidak penuh sebanyak 30 SKS pada PPG Dalam Jabatan harus termasuk kedalam beberapa ketentuan yang berlaku. Pertama, Guru dalam jabatan dengan SK pengangkatan sampai akhir tahun 2015 akan diberikan konversi beban belajar setara 24 SKS. Artinya saat pelaksanaan pendidikan PPG Dalam Jabatan, guru hanya perlu mengikuti beban belajar 12 SKS.

Kedua, guru dalam jabatan (daljab) yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2015 akan diberikan konversi beban kerja 18 SKS. Dengan begitu pada saat pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, guru dengan SK pengangkatan tersebut hanya perlu mengikuti beban belajar sebanyak 18 SKS saja.

SK pengangkatan tersebut nantinya di scan dan diunggah bersama dengan berkas lainnya yang meliputi Ijazah S1/D4, SK pengangkatan pertama, SK kenaikan pangkat terakhir, SK pembagian tugas mengajar, dan Pakta Integritas. Berkas tersebut diunggah setelah mengisi biodata pada SIM PPG yang dapat diakses melalui ppg.kemdikbud.go.id.

Guru akan menjalani serangkaian PPG Dalam Jabatan mulai dari pendalaman materi baik melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tinggi. Selain itu juga mengembangkan perangkat pembelajaran, Mengikuti uji komprehensif dari LPTK, praktik pembelajaran inovatif, dan uji kompetensi.

Setelah mengikuti serangkaian PPG Dalam Jabatan tersebut dan dinyatakan lulus, maka guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik (serdik) yang diterbitkan oleh penyelenggarak yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Berikut Cara Mendapatkan Serdik: SK Pengangkatan, Ketentuan SKS PPG, dan Kelengkapan Data. Penting bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik sebab dapat menjadi bukti formal keprofesionalan guru sebagai tenaga pendidik.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis