Berikut Cara Mendapat Serdik: SK Pengangkatan, Ketentuan SKS PPG, dan Kelengkapan Data

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis peraturan terbaru mengenai perolehan sertifikat pendidik (serdik) secara resmi untuk guru dalam jabatan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan (SMK).

Adanya peraturan tersebut memiliki tujuan agar dapat memudahkan semua guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru atau PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Kemudahan tersebut seperti yang tercermin dalam penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022. Di dalamnya menerangkan bahwa guru tidak harus memenuhi atau mendapatkan SKS yang full pada pendidikan profesi guru.

Sebelumnya telah diketahui bahwasannya kehadiran dari Permendikbud Ristek tersebut menjadi pengganti regulasi sebelumnya yang termaktub di dalam Permendikbud Ristek No. 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Pada Permendikbud No. 54 Tahun 2022 ini juga merinci mengenai tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang terbaru. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, maka guru dalam jabatan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut;

  1. Guru berstatus sebagai guru dalam jabatan (daljab) yang aktif mengajar selama tiga tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi minimal atau paling rendah adalah sarjana (S1) atau diploma (D4)
  3. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat NUPTK
  4. Batas usia maksimal pada tahun berkenaan tidak lebih dari 58 tahun
  5. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik, dan;
  8. Telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Berlakunya Permendikbud terbaru memungkinkan guru dalam jabatan dapat mengikuti pendidikan profesi guru melalui tahapan rekognisi pembelajaran lampau dan hanya mengikuti beban belajar tidak penuh.

Halaman Selanjutnya

Guru Yang Mendapat Beban Belajar Sebagian Atau Tidak Penuh

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru