Berikut Besaran Tunjangan Profesi Guru Pada Triwulan I,II,III,IV

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG yang akan diberikan pada bulan Maret, teruntuk para guru yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikasi PPG di jabatan maupun prajabatan yang sangat berpeluang untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Kemdikbud masih tetap akan memberikan waktu kepada guru-guru yang baru lulus PPG dalam jabatan dan prajabatan yang belum menerima NRG untuk segera melakukan pengusulan.

Jadi masih terdapat waktu tertentu untuk para guru PPG maupun prajabatan yang baru lulus di tahun 2022 untuk segera melengkapi semua berkas melalui Dinas Pendidikan supaya dapat memperoleh TPG di tahun 2023 ini.

Namun, perlu untuk diketahui bahwsannya pencairan TPG ini menggunakan jadwal yang berdasarkan pada Permendikbud tahun 2022. Berikut ini rincian jadwal pencairan TPG dari Kemendikbud pada tahun 2023 yaitu:

  • Pembayaran tunjangan triwulan I yang dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data bulan Februari
  • Pembayaran tunjangan triwulan II yang dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data bulan Mei
  • Pembayaran tunjangan triwulan III yang dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data bulan Agustus
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV yang dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data bulan Oktober

Selain itu juga terdapat beberapa guru yang tidak bisa memperoleh tunjangan profesi guru pada tahun 2023 ini, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Guru yang telah meninggal dunia
  2. Memasuki mas pensiun
  3. Mengundurkan sesuai dengan permintaan sendiri
  4. Terpidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat
  5. Mendapatkan tugas belajar sehingga tidak sedang lagi menduduki jabatan fungsional guru

Demikian informasi yang dapat diberikan, semoga bermanfaat untuk semua.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis