Ada kabar penting untuk guru soal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang dapat cair hingga Rp 20 juta rupiah, dan sudah dapat dipastikan tunjangan ini akan cair pada bulan Maret tahun 2023 ini.
Tunjangan profesi guru ini diberikan oleh pemerintah kepada guru atau dosen sebagai bentuk penghargaan atas keprofesionalitasannya dalam menjalankan pendidikan nasional.
Dana yang digunakan dalam tunjangan profesi guru diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan oleh pemerintah pusat, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah (pemda) baru nantinya akan dibeirkan kepada guru.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru ini yaitu guru wajib terlebih dahulu untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Besaran TPG yang akan didapatkan guru yaitu sebanyak satu kali gaji pokok.
Untuk guru yang telah memenuhi persyaratan, maka bisa mendapatkan besaran tunjangan profesi guru pada 2022 sampai dengan maksimal mencapai Rp20 Juta.
Pencairan TPG ini sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk tahun 2023.
Tunjangan ini tidak hanya akan didapatkan oleh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetapi juga akan diberikan kepada guru honorer dan guru swasta.
Jadi untuk guru yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer tidak perlu khawatir, karena Kemdikbud akan tetap memberikan tunjangan ini di tahun 2023.
Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru ini akan dicairkan dengan menggunakan skema triwulan yaitu dalam waktu tiga bulan sekali.
Pencairannya sendiri akan dimulai dari awal tahun, kemudian di pertengahan tahun dan selanjutnya di akhir tahun.
Paling cepat, Kemdikbud akan mencairkan TPG ini pada kisaran bulan Maret 2023. Selanjutnya akan dicairkan pada bulan Juni, September dan terakhir akan dicairkan pada bulan November 2023.
Besaran tunjangan profesi guru yang akan didapatkan oleh guru juga sangat bervariasi dengan rincian yaitu sebagai berikut:
- Pada bulan Maret besaran tunjangan yang akan dicairkan yaitu sebesar 30% dari total tunjangan yang akan diberikan kepada para guru.
- Pada bulan Juni dan September besaran tunjangan yang akan dicairkan yaitu sebesar 25% dari total tunjangan yang akan diberikan kepada para guru.
- Pada bulan November besaran tunjangan yang akan dicairkan yaitu sebesar 20% dari total tunjangan yang akan diberikan kepada para guru.
Halaman Selanjutnya
TPG yang akan diberikan pada bulan Maret
Halaman : 1 2 Selanjutnya