Berikut Besaran Tunjangan Profesi Guru Pada Triwulan I,II,III,IV

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar penting untuk guru soal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang dapat cair hingga Rp 20 juta rupiah, dan sudah dapat dipastikan tunjangan ini akan cair pada bulan Maret tahun 2023 ini.

Tunjangan profesi guru ini diberikan oleh pemerintah kepada guru atau dosen sebagai bentuk penghargaan atas keprofesionalitasannya dalam menjalankan pendidikan nasional.

Dana yang digunakan dalam tunjangan profesi guru diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan oleh pemerintah pusat, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah (pemda) baru nantinya akan dibeirkan kepada guru.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru ini yaitu guru wajib terlebih dahulu untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Besaran TPG yang akan didapatkan guru yaitu sebanyak satu kali gaji pokok.

Untuk guru yang telah memenuhi persyaratan, maka bisa mendapatkan besaran tunjangan profesi guru pada 2022 sampai dengan maksimal mencapai Rp20 Juta.

Pencairan TPG ini sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk tahun 2023.

Tunjangan ini tidak hanya akan didapatkan oleh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetapi juga akan diberikan kepada guru honorer dan guru swasta.

Jadi untuk guru yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer tidak perlu khawatir, karena Kemdikbud akan tetap memberikan tunjangan ini di tahun 2023.

Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru ini akan dicairkan dengan menggunakan skema triwulan yaitu dalam waktu tiga bulan sekali.

Pencairannya sendiri akan dimulai dari awal tahun, kemudian di pertengahan tahun dan selanjutnya di akhir tahun.

Paling cepat, Kemdikbud akan mencairkan TPG ini pada kisaran bulan Maret 2023. Selanjutnya akan dicairkan pada bulan Juni, September dan terakhir akan dicairkan pada bulan November 2023.

Besaran tunjangan profesi guru yang akan didapatkan oleh guru juga sangat bervariasi dengan rincian yaitu sebagai berikut:

  1. Pada bulan Maret besaran tunjangan yang akan dicairkan yaitu sebesar 30% dari total tunjangan yang akan diberikan kepada para guru.
  2. Pada bulan Juni dan September besaran tunjangan yang akan dicairkan yaitu sebesar 25% dari total tunjangan yang akan diberikan kepada para guru.
  3. Pada bulan November besaran tunjangan yang akan dicairkan yaitu sebesar 20% dari total tunjangan yang akan diberikan kepada para guru.

Halaman Selanjutnya

TPG yang akan diberikan pada bulan Maret

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis