Tahapan Pendataan – Pemerintah merencanakan penghapusan untuk tenaga honorer atau Non ASN pada tahun 2023. Oleh karena itu pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN. Untuk melakukan pendataan tersebut terdapat tahapan pendataan yang harus dilaksanakan oleh tenaga honorer atau Non ASN.
Pada saat, ini pemerintah tengah meminta tenaga honorer atau Non ASN untuk melakukan pendataan. Sebelumnya banyak yang memprediksi bahwa pendataan ini dilakukan untuk mengagkat tenaga honorer atau non ASN tersebut menjadi PPPK.
Namun hal demikian tidaklah benar. Pendataan yang dilakukan kepada tenaga honorer atau non ASN tersebut adalah tujuan pemetaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak ada hubungan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN.
Dengan dilakukan pemetaan atau pendaataan tersebut pemerintah dapat mengetahui jumlah tenaga honorer atau non ASN yang berkerja pada lingkungan instansi dan kemudian akan dijadikan pertimbangan untuk mengambil keputusan terkait kebijakan untuk menyelesaikan masalah ASN.
Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan atau pengumumkan jadwal pelaksanaan pendataan untuk tenaga honorer atau non ASN yang akan dilaksanakan sampai akhir September atau 30 september mendatang.
Jadwal pendataan tenaga honorer atau non ASN tersebut yang berada di lingkungan instansi dirilis oleh BKPSDM Malang melalui akun resminya @bkpsdmmalangkota. Berikut ini merupakan jadwal yang dilakukan untuk pendataan tenaga honorer yang berada di lingkungan pemerintah kota Malang.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya