Berikut Adalah Tahapan Pendataan Tenaga Honorer Atau Non ASN

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan Pendataan – Pemerintah merencanakan penghapusan untuk tenaga honorer atau Non ASN pada tahun 2023. Oleh karena itu pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN. Untuk melakukan pendataan tersebut terdapat tahapan pendataan yang harus dilaksanakan oleh tenaga honorer atau Non ASN.

Pada saat, ini pemerintah tengah meminta tenaga honorer atau Non ASN untuk melakukan pendataan. Sebelumnya banyak yang memprediksi bahwa pendataan ini dilakukan untuk mengagkat tenaga honorer atau non ASN tersebut menjadi PPPK.

Namun hal demikian tidaklah benar. Pendataan yang dilakukan kepada tenaga honorer atau non ASN tersebut adalah tujuan pemetaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak ada hubungan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN.

Dengan dilakukan pemetaan atau pendaataan tersebut pemerintah dapat mengetahui jumlah tenaga honorer atau non ASN yang berkerja pada lingkungan instansi dan kemudian akan dijadikan pertimbangan untuk mengambil keputusan terkait kebijakan untuk menyelesaikan masalah ASN.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan atau pengumumkan jadwal pelaksanaan pendataan untuk tenaga honorer atau non ASN yang akan dilaksanakan sampai akhir September atau 30 september mendatang.

Jadwal pendataan tenaga honorer atau non ASN tersebut yang berada di lingkungan instansi dirilis oleh BKPSDM Malang melalui akun resminya @bkpsdmmalangkota. Berikut ini merupakan jadwal yang dilakukan untuk pendataan tenaga honorer yang berada di lingkungan pemerintah kota Malang.

Halaman Selanjutnya

Pendataan Awal

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis