Berikut 4 Jenis Tunjangan Siap Cair ke Rekening Guru PPPK

- Editor

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelesaian isu mengenai kesejahteraan guru-guru di Indonesia mulai serius dilakukan oleh pemerintah, berbagai upaya dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan para guru tersebut. Pemerintah terus melakukan terobosan-terobosan dalam pemenuhan kesejahteraan guru salah satunya dengan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program Guru PPPK merupakan proses pengangkatan guru menjadi ASN dengan perjanjian kerja.

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu trobosan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pemenuhan hak kesejahteraan guru yang layak. Dengan program PPPK guru akan mendapatkan hak nya berupa upah gaji yang layak dan melebihi pendapatan gaji sebelumnya.

Selain itu pemerintah juga mengambil langkah lain dalam pemenuhan kesejahteraan guru yaitu dengan memberikan tunjangan kepada guru PPPK sebagai salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi, pengabdian, dan kinerja guru selama ini. Selain itu pemberian tunjangan bagi guru ini sebagai salah satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Kebijakan pemberian tunjangan bagi guru PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia melalui kinerja guru yang maksimal. Menurut berita yang kami dapatkan, setidaknya ada 4 jenis tunjangan yang akan diberikan kepada guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diantaranya sebagai berikut:

  1. Tunjangan Profesi

Tunjangan yang pertama adalah tunjangan profesi. Tunjangan profesi sendiri adalah tunjangan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada guru dalam menjalankan profesinya. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang berstatus sebagai guru PPPK. Besaran Tunjangan profesi guru yang akan diterima akan disesuaikan. Penyesuaian tersebut berupa kualifikasi pendidikan terakhir dan jenjang karir yang diemban sampai saat ini.

  1. Tunjangan Kinerja

Jika kita melakukan suatu pekerjaan dengan baik serta kinerja kita juga baik, maka apresiasi selayaknya kita dapatkan dari hasil kinerja kita. Begitu juga dengan guru, tunjangan kinerja guru merupakan tunjangan yang didapatkan oleh guru PPPK sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi guru yang telah dicapai selama menjadi pengajar. Nominal dari tunjangan kinerja yang akan diterima oleh guru yang berstatus sebagai ASN PPPK akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja ini dilakukan langsung oleh kepala sekolah selaku atasan guru pada instansi pendidikan.

  1. Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru PPPK dengan jabatan fungsional tertentu. Penentuan jabatan fungsional tertentu ini melalui beberapa persyaratan dan guru wajib memenuhinya aga memperoleh jabatan fungsional, seperti kepala sekolah atau pengawas sekolah. Pemberian tunjangan fungsional ini akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban oleh guru PPPK, besaran nya sesuai dengan jabatan masing-masing guru.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Guru PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 34,581 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis