3. Perbaikan data guru yang mempunyai dua sertifikat pendidik
Hal ini juga dapat menjadi penyebab tunjangan tidak cair ,Sertifikat pendidik saat ini menjadi hal yang wajib dimiliki guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi, namun terkadang terdapat beberapa guru yang memiliki dua serdik.
Apabila kasus ini terjadi kepada Anda, perlu menjadi catatan bahwa hanya satu serdik saja yang dapat diajukan untuk mendapatkan tunjangan, dan serdik tersebut harus linier dengan apa yang diajarkan di sekolah.
Maksudnya serdik yang linier yaitu, apabila Anda bekerja sebagai guru kelas di jenjang SD, maka serdik yang diajukan yaitu sertifikat sebagai guru kelas
Apabila Serdik tidak linier, perlu mengikuti sertifikasi ulang dan hasilnya akan memiliki dua sertifikat pendidik.
Sertifikat linier harus diperbarui pada Dapodik dan dapat pula meminta bantuan operator sekolah untuk memperbarui data.
Guru juga perlu melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat, untuk dapat dilakukan verifikasi dan validasi data.
4. Tidak sinkron data PNS dengan data NIP BKN
Hal ini penting untuk dapat bisa mencairkan tunjangannya. Guru akan diminta melakukan pengecekan data PNS di Dapodik dengan data manual yang tercantum di BKN.
Apabila data yang salah berada di Dapodik, maka perbaiki data tersebut, Namun, jika data yang salah pada BKN, maka hal ini dapat diperbaiki melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.
5. Ketidaksesuaian data gaji pokok PNS
Hal ini biasanya dikarenakan saat pengisian Riwayat Kepangkatan dan Gaji berkala belum benar, sehingga besaran tunjangan yang nantinya diterima tidak sesuai dengan semestinya.
Namun, jika SKTP sudah dikeluarkan, dapat diperbaiki pada saat pencairan dana tunjangan.
Ketidaksesuaian data dengan SK inpassing, guru bisa mengajukan perbaikan data dengan menyerahkan dokumen secara lengkap, seperti dokumen SK inpassing yang telah dilegalisir.
6. Banyak keluhan mengenai kriteria di daerah khusus
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 dijelaskan mengenai penetapan daerah khusus.
Dalam perkembangannya terdapat daerah- daerah yang tadinya berstatus daerah khusus kemudian menjadi daerah tidak khusus.
Penetapan di atas dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta data dari Kemendikbud.
Apabila data tidak terdapat daerah khusus yang dimaksud, maka tunjangan khusus tidak bisa disalurkan kepada guru di daerah tersebut.
Maka dapat disimpulkan bahwa tunjangan daerah khusus dapat berubah- ubah, bisa saja tahun ini dapat dan tahun berikutnya belum tentu dapat menerimanya lagi.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya