Benarkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair ? Ini Penyebabnya, Simak Penjelasan Lengkapnya

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Perbaikan data guru yang mempunyai dua sertifikat pendidik

Hal ini juga dapat menjadi penyebab tunjangan tidak cair ,Sertifikat pendidik saat ini menjadi hal yang wajib dimiliki guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi, namun terkadang terdapat beberapa guru yang memiliki dua serdik.

Apabila kasus ini terjadi kepada Anda, perlu menjadi catatan bahwa hanya satu serdik saja yang dapat diajukan untuk mendapatkan tunjangan, dan serdik tersebut harus linier dengan apa yang diajarkan di sekolah.

Maksudnya serdik yang linier yaitu, apabila Anda bekerja sebagai guru kelas di jenjang SD, maka serdik yang diajukan yaitu sertifikat sebagai guru kelas

Apabila Serdik tidak linier, perlu mengikuti sertifikasi ulang dan hasilnya akan memiliki dua sertifikat pendidik.

Sertifikat linier harus diperbarui pada Dapodik dan dapat pula meminta bantuan operator sekolah untuk memperbarui data.

Guru juga perlu melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat, untuk dapat dilakukan verifikasi dan validasi data.

4. Tidak sinkron data PNS dengan data NIP BKN

Hal ini penting untuk dapat bisa mencairkan tunjangannya. Guru akan  diminta melakukan pengecekan data PNS di Dapodik dengan data manual yang tercantum di BKN.

Apabila data yang salah berada di Dapodik, maka perbaiki data tersebut, Namun, jika data yang salah pada BKN, maka hal ini dapat diperbaiki melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.

5. Ketidaksesuaian data gaji pokok PNS

Hal ini biasanya dikarenakan saat pengisian Riwayat Kepangkatan dan Gaji berkala belum benar, sehingga besaran tunjangan yang nantinya diterima tidak sesuai dengan semestinya.

Namun, jika SKTP sudah dikeluarkan, dapat diperbaiki pada saat pencairan dana tunjangan.

Ketidaksesuaian data dengan SK inpassing, guru bisa mengajukan perbaikan data dengan menyerahkan dokumen secara lengkap, seperti dokumen SK inpassing yang telah dilegalisir.

6. Banyak keluhan mengenai kriteria di daerah khusus

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 dijelaskan mengenai penetapan daerah khusus.

Dalam perkembangannya terdapat daerah- daerah yang tadinya berstatus daerah khusus kemudian menjadi daerah tidak khusus.

Penetapan di atas dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta data dari Kemendikbud.

Apabila data tidak terdapat daerah khusus yang dimaksud, maka tunjangan khusus tidak bisa disalurkan kepada guru di daerah tersebut.

Maka dapat disimpulkan bahwa tunjangan daerah khusus dapat berubah- ubah, bisa saja tahun ini dapat dan tahun berikutnya belum tentu dapat menerimanya lagi.

Halaman selanjutnya

7. Guru yang telah melakukan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 706 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis