Beda dari Tahun Sebelumnya, Segini THR Guru ASN Tahun 2024

- Editor

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Hari Raya (THR) akan pemerintah berikan pada Aparatur Sipil Negara, termasuk guru ASN (PPPK dan PNS). Biasanya pemerintah akan menyalurkan THR sekitar 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa guru ASN akan mendapatkan THR dengan nominal 100% dari gaji mereka. Hal ini ia sampaikan setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.

Pemberian THR untuk ASN sudah tertuang dalam kebijakan fiskal dan besaran gaji pokok ASN telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR ini diharapkan dapat mendukung para pegawai negeri dalam merayakan Lebaran 2024.

Besaran THR Guru ASN 2024

Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR 2024 sebesar Rp52 triliun yang terdiri atas Rp9,4 triliun untuk pegawai negeri pusat, Rp17 triliun untuk pensiunan, dan Rp25,8 triliun untuk pegawai daerah.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya besaran THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Apabila kita kira-kira, maka guru ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan profesi.

Besaran gaji pokok ASN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana mulai tahun ini ada kenaikan gaji ASN dan pensiunan.

Kisaran gaji pokok golongan terendah yaitu Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 dan golongan tertinggi kisaran gajinya sekitar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diterima ASN juga akan berbeda-beda antara satu kementerian dengan kementerian lainnya.

Halaman selanjutnya,

Menkeu Sri Mulyani menyatakan pencairan THR 2024…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 1,155 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis