Kemdikbud Tetapkan 3 Tunjangan untuk Guru ASN Daerah, Syaratnya Mudah!

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan guru ASN daerah, Kemdikbud menetapkan 3 tunjangan yang akan diberikan kepada guru ASN daerah. Peraturan tersebut ditetapkan pada Agustus 2023 menggantikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 dan saat ini telah diberlakukan.

Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan. Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, guru harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Guru ASN Daerah

Berikut syarat yang harus dipersiapkan guru untuk mendapatkan 3 tunjangan guru ASN daerah. Simak dan catat dengan teliti, ya.

  1. Tunjangan Profesi

  • Mempunyai sertifikat tenaga pendidik;
  • Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan yang disesuaikan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yangbdipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
  • Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain.
  1. Tunjangan Daerah Khusus

  • Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mempunyai NUPTK:
  • Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Halaman selanjutnya,

Syarat mendapatkan tunjangan tambahan…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 362 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru