Tunjangan Tambahan Penghasilan
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-V;
- Mempunyai NUPTK;
- Terdaftar aktif di Dapodik;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mengetahui syarat untuk mendapatkan 3 tunjangan di atas, Anda pasti ingin tahu kapan jadwal pencairannya, bukan?
Melansir dari Klik Pendidikan, pembayaran masing-masing tunjangan akan dibayarkan per tiga bulan. Triwulan I dibayarkan mulai April, triwulan II dibayarkan pada Juni, dan triwulan III di bulan Oktober, serta triwulan IV dibayarkan pada bulan November.
Demikian syarat dan 3 tunjangan yang ditetapkan Kemdikbud bagi guru ASN Daerah. Penyaluran tunjangan terkadang tidak sesuai jadwal. Untuk mengetahui update informasi tentang guru dan pendidikan, kunjungi terus laman ini.
Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:
https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
Halaman : 1 2