Terbaru! Menteri PANRB Membuat Kebijakan Khusus untuk Formasi Guru ASN 2024

- Editor

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan bahwa dari total kebutuhan ASN tahun 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik, baik dari jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Guru patut bergembira, karena pada tahun ini pemerintah memprioritaskan pengadaan CASN 2024 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan.

“Dari total kebutuhan ASN nasional, untuk kebutuhan ASN di Pemda telah disiapkan 419.146 atau 22,45 persen untuk pemenuhan ASN guru di instansi daerah,” terang Menteri Anas pada pembukaan Rakor Pengadaan ASN Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024, pada Senin, 26 Februari 2024.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuat kebijakan khusus untuk memenuhi kebutuhan guru. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi guru di seluruh Indonesia, terutama guru yang berada di daerah.

Menteri PANRB Desak Pemda Optimalkan Usulan Formasi Guru

Melansir Kementerian PANRB, kebutuhan instansi pusat yaitu 207.247 CPNS yang akan dibuka untuk lowongan dosen, guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Sementara 221.936 kebutuhan PPPK akan dibuka lowongan guru, tenaga Kesehatan, serta tenaga teknis.

Khusus untuk instansi daerah, kebutuhannya sebesar 483.575 CPNS untuk lowongan teknis, serta 1.383.758 kebutuhan PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Meski usulan formasi yang diajukan daerah sudah ditutup hingga akhir Januari 2024, namun pemerintah membuat kebijakan khusus untuk formasi guru.

Halaman selanjutnya,

Berdasarkan data terbaru…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1,342 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru