Ketua PGRI Kabupaten Karanganyar Sri Wiyanto mengatakan para guru penerima sertifikasi terancam tak mendapatkan haknya itu karena kisruh administrasi.
Dana sertifikasi berkaitan erat jam mengajar guru. Di kurikulum 2013 (K-13) yang berlaku sebelumnya, jam mengajar diatur sedemikian rupa dan dihitung tiap pekannya.
Akumulasinya menentukan guru berhak mendapat tunjangan tersebut. Sedangkan di kurikulum merdeka belajar, sistem penghitungan hak tunjangan sertifikasi belum terkoneksi ke dapodik guru di daerah.
Sebelumnya Kemendikbudristek menjelaskan bahwa guru yang memiliki kekurangan sebagai implikasi penerapan kurikulum 2022, harus memaksimalkan tugas tambahan untuk mencapai beban kerja 24 jam.
Artinya bahwa guru yang memiliki kekurangan belajar sebagai implikasi penerapan kurikulum paradigma baru ini, maka untuk menambah beban mengajar agar mencapai 24 jam adalah dengan memaksimalkan terlebih dahulu tugas tambahan.
Atau apabila ada guru yang pada saat kurikulum 2013 sudah memenuhi beban kerja sebanyak 24 jam, kemudian ada guru yang ketika kurikulum paradigma baru ini diterapkan, tiba-tiba mengalami kekurangan jam mengajar, maka tetap diakui jam mengajarnya.
Sehingga Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini akan tetap dicairkan bagi guru tersebut.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya