Beban Kerja Guru Sertifikasi di Kurikulum Merdeka Makin Bertambah, Tunjangan pun Bisa Tidak Cair! Perlukah Sekolah Melaksanakan IKM?

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Lebih lanjut, perbedaan beban kerja guru ini disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, No. 56/M/2022, tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran pasca pandemi.

Dalam hal tersebut, isi dari keputusan kemdikbud yang terdapat pada struktur Kurikulum SMP dan MTS per mata pelajaran diketahui memiliki perbedaan dengan Kurikulum 2013.

Contohnya saja ada pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti yang pada mulanya selama tiga jam per minggu, kini di Kurikulum Merdeka hanya menjadi dua jam.

Selanjutnya pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang awalnya selama tiga jam per minggu, kini hanya menjadi dua jam pada Kurikulum Merdeka Belajar.

Begitu pula adanya pengurangan jam mengajar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran lainnya.

Namun, diketahui bahwasanya pada Kurikulum Merdeka terdapat pula tambahan mata pelajaran lain seperti Pendidikan Pancasila dan Informatika.

Di sisi lain, pada satuan jenjang pendidikan jenjang SMA juga mengalami perbedaan seperti misalnya untuk Pendidikan Agama di Kurikulum Merdeka selama dua jam.

Terdapat juga pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebanyak dua jam di Kurikulum Merdeka per minggunya.

Hal itu juga berlaku pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan mata pelajaran lainnya yang turut mengalami perubahan beban kerja

Halaman berikutnya

Memperhatikan beban kerja guru..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 23,356 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis