Beban Kerja Guru Sertifikasi di Kurikulum Merdeka Makin Bertambah, Tunjangan pun Bisa Tidak Cair! Perlukah Sekolah Melaksanakan IKM?

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Lebih lanjut, perbedaan beban kerja guru ini disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, No. 56/M/2022, tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran pasca pandemi.

Dalam hal tersebut, isi dari keputusan kemdikbud yang terdapat pada struktur Kurikulum SMP dan MTS per mata pelajaran diketahui memiliki perbedaan dengan Kurikulum 2013.

Contohnya saja ada pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti yang pada mulanya selama tiga jam per minggu, kini di Kurikulum Merdeka hanya menjadi dua jam.

Selanjutnya pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang awalnya selama tiga jam per minggu, kini hanya menjadi dua jam pada Kurikulum Merdeka Belajar.

Begitu pula adanya pengurangan jam mengajar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran lainnya.

Namun, diketahui bahwasanya pada Kurikulum Merdeka terdapat pula tambahan mata pelajaran lain seperti Pendidikan Pancasila dan Informatika.

Di sisi lain, pada satuan jenjang pendidikan jenjang SMA juga mengalami perbedaan seperti misalnya untuk Pendidikan Agama di Kurikulum Merdeka selama dua jam.

Terdapat juga pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebanyak dua jam di Kurikulum Merdeka per minggunya.

Hal itu juga berlaku pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan mata pelajaran lainnya yang turut mengalami perubahan beban kerja

Halaman berikutnya

Memperhatikan beban kerja guru..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 23,371 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis