Lebih lanjut, perbedaan beban kerja guru ini disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, No. 56/M/2022, tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran pasca pandemi.
Dalam hal tersebut, isi dari keputusan kemdikbud yang terdapat pada struktur Kurikulum SMP dan MTS per mata pelajaran diketahui memiliki perbedaan dengan Kurikulum 2013.
Contohnya saja ada pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti yang pada mulanya selama tiga jam per minggu, kini di Kurikulum Merdeka hanya menjadi dua jam.
Selanjutnya pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang awalnya selama tiga jam per minggu, kini hanya menjadi dua jam pada Kurikulum Merdeka Belajar.
Begitu pula adanya pengurangan jam mengajar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran lainnya.
Namun, diketahui bahwasanya pada Kurikulum Merdeka terdapat pula tambahan mata pelajaran lain seperti Pendidikan Pancasila dan Informatika.
Di sisi lain, pada satuan jenjang pendidikan jenjang SMA juga mengalami perbedaan seperti misalnya untuk Pendidikan Agama di Kurikulum Merdeka selama dua jam.
Terdapat juga pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebanyak dua jam di Kurikulum Merdeka per minggunya.
Hal itu juga berlaku pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan mata pelajaran lainnya yang turut mengalami perubahan beban kerja
Halaman berikutnya
Memperhatikan beban kerja guru..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya