Beban Kerja Guru Sertifikasi di Kurikulum Merdeka Makin Bertambah, Tunjangan pun Bisa Tidak Cair! Perlukah Sekolah Melaksanakan IKM?

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Lebih lanjut, perbedaan beban kerja guru ini disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, No. 56/M/2022, tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran pasca pandemi.

Dalam hal tersebut, isi dari keputusan kemdikbud yang terdapat pada struktur Kurikulum SMP dan MTS per mata pelajaran diketahui memiliki perbedaan dengan Kurikulum 2013.

Contohnya saja ada pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti yang pada mulanya selama tiga jam per minggu, kini di Kurikulum Merdeka hanya menjadi dua jam.

Selanjutnya pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang awalnya selama tiga jam per minggu, kini hanya menjadi dua jam pada Kurikulum Merdeka Belajar.

Begitu pula adanya pengurangan jam mengajar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran lainnya.

Namun, diketahui bahwasanya pada Kurikulum Merdeka terdapat pula tambahan mata pelajaran lain seperti Pendidikan Pancasila dan Informatika.

Di sisi lain, pada satuan jenjang pendidikan jenjang SMA juga mengalami perbedaan seperti misalnya untuk Pendidikan Agama di Kurikulum Merdeka selama dua jam.

Terdapat juga pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebanyak dua jam di Kurikulum Merdeka per minggunya.

Hal itu juga berlaku pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan mata pelajaran lainnya yang turut mengalami perubahan beban kerja

Halaman berikutnya

Memperhatikan beban kerja guru..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23,370 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis