Aturan Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Yang Dikenakan Potongan Setiap Pencairan, Simak Selengkapnya!

- Editor

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Disadari atau tidak bahwa setiap pencairan tunjangan sertifikasi terdapat potongan dana atau disebut juga dengan potongan pajak penghasilan guru, sejatinya bagaimana aturan yang mengatur hal tersebut?

Untuk mengetahui secara lengkap dapat di simak dalam artikel ini.

Potongan pajak yang dikenakan guru setiap golongan itu berbeda- beda. Sehingga kemungkinan  terjadi besaran tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru berbeda beda. Jika golongan guru tersebut juga berbeda.

Berikut ini besaran pajak untuk setiap golongan:

  • Pajak Penghasilan untuk Golongan I dan II tidak dikenakan pajak atau 0%
  • Pajak Penghasilan untuk Golongan III dikenakan sebesar 5%
  • Pajak Penghasilan untuk Golongan IV dikenakan sebesar 15%
  • Selain potongan pajak penghasilan guru, terdapat juga potongan iuran BPJS sebesar 1%

Pajak Penghasilan

Yang mana bahwa regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud bersifat final dengan tarif:

  1. Sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan 1 dan golongan 2, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan pangkat tamtama dan Bintara, dan pencintanya.
  2. Sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS dengan golongan 3, Anggota TNI dan Anggota POLRI golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunan nya.
  3. Sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan 4, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi dan pensiunannya.

Pajak Jaminan Kesehatan (BPJS)

Kemudian untuk regulasi berkaitan dengan jaminan kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman selanjutnya,

Dalam Pasal 30…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 12,512 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis