Penting! Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Wajib Lakukan Hal Ini di Info GTK

- Editor

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam info GTK terdapat notifikasi yang tidak bisa diabaikan, terlebih lagi bagi Anda yang merupakan guru penerima tunjangan sertifikasi, agar pencarian tidak mengalami kendala atau ketertundaan.

Yang mana bahwa Mulai di tanggal 31 Agustus kemarin merupakan jadwal untuk mensinkronkan data gua pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Untuk itu, sebagai penerima tunjangan sertifikasi harus memastikan bahwa semua data yang ada di info GTK sudah dinyatakan valid.

Salah satu hal yang sering kali terlewat yaitu verval ijazah dalam info GTK. Sebagaimana diketahui untuk saat ini ijazah dinyatakan valid jika terdapat di Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PD DIKTI).

Jika ijazah belum terdaftar pada PD DIKTI, tidak berarti ijazah belum syah melainkan belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter jika suatu hari data hasil validasi ternyata teridentifikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil verval tersebut.

Berikut ini cara verval Ijazah pada info.gtk.kemdikbud.go.id

  1. Silahkan anda dapat log in melalui link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , dengan memasukan username, password serta kode captcha yang tertera di sana secara benar. Kemudian klik “Masuk”.
  2. Setelah berhasil log in di akun info GTK, maka akan tampil menu Profil Anda masing masing.
  3. Untuk melakukan verval ijazah, silahkan klik menu “lain- lain”
  4. Sebelum itu silahkan anda dapat melihat data yang  yang terinput di SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan cara klik tombol paling bawah.
  5. Setelah itu, masuk di dashboard SIVIL silahkan lengkapi data untuk mencari informasi terkait ijazah Anda . Yaitu informasi tentang: Universitas, Program studi, Nomor Ijazah (LIhat di ijazah fisik yang dimiliki), angka pengaman (masing masing akun berbeda tergantung yang tampil.
  6. Kemudian silahkan klik “verifikasi”
  7. Apabila sudah terdaftar akan mendapatkan notifikasi “Data Ditemukan”
  8. Silahkan dicocokan data yang tertera di SIVIL dengan ijazah fisik yang kita miliki. Mulai dari data nama universitas, nama Anda, nomor mahasiswa, jenjang pendidikan, program studi, no ijazah, dan tanggal lulus.
  9. Jika sudah sesuai, kemudian kita kembali lagi ke menu di info.gtk.kemdikbud.go.id
  10. Kemudian klik tombol “Klik tombol ini untuk verval ijazah”
  11. Akan tampil verval ijazah, silahkan isikan data yang diminta.
  12. Mulai dari perguruan tinggi, nama prodi, jenjang. NIM, dan nomor ijazah. Jangan lupa klik “Cek Data Ijazah”
  13. Kemudian akan muncul data verval ijazah silahkan cek semua data dengan ijazah fisik serta yang tadi di cek di SIVIL Dikti.
  14. Kemudian scroll ke bagian bawah, untuk verifikasi. Silahkan centangi “saya setuju” dan “klik saya setuju”
  15. Nanti Akan muncul tampilan data berhasil disimpan silahkan klik “Oke”
  16. Kemudian silahkan reload jendela info gtk tersebut. Nanti akan diminta lagi untuk persetujuan verval ijazah. Dengan cara yang sama yaitu silahkan centangi “saya setuju” dan “klik saya setuju”

Halaman selanjutnya,

Kemudian nantinya dalam…

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 12,223 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru