Penting! Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Wajib Lakukan Hal Ini di Info GTK

- Editor

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam info GTK terdapat notifikasi yang tidak bisa diabaikan, terlebih lagi bagi Anda yang merupakan guru penerima tunjangan sertifikasi, agar pencarian tidak mengalami kendala atau ketertundaan.

Yang mana bahwa Mulai di tanggal 31 Agustus kemarin merupakan jadwal untuk mensinkronkan data gua pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Untuk itu, sebagai penerima tunjangan sertifikasi harus memastikan bahwa semua data yang ada di info GTK sudah dinyatakan valid.

Salah satu hal yang sering kali terlewat yaitu verval ijazah dalam info GTK. Sebagaimana diketahui untuk saat ini ijazah dinyatakan valid jika terdapat di Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PD DIKTI).

Jika ijazah belum terdaftar pada PD DIKTI, tidak berarti ijazah belum syah melainkan belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter jika suatu hari data hasil validasi ternyata teridentifikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil verval tersebut.

Berikut ini cara verval Ijazah pada info.gtk.kemdikbud.go.id

  1. Silahkan anda dapat log in melalui link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , dengan memasukan username, password serta kode captcha yang tertera di sana secara benar. Kemudian klik “Masuk”.
  2. Setelah berhasil log in di akun info GTK, maka akan tampil menu Profil Anda masing masing.
  3. Untuk melakukan verval ijazah, silahkan klik menu “lain- lain”
  4. Sebelum itu silahkan anda dapat melihat data yang  yang terinput di SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan cara klik tombol paling bawah.
  5. Setelah itu, masuk di dashboard SIVIL silahkan lengkapi data untuk mencari informasi terkait ijazah Anda . Yaitu informasi tentang: Universitas, Program studi, Nomor Ijazah (LIhat di ijazah fisik yang dimiliki), angka pengaman (masing masing akun berbeda tergantung yang tampil.
  6. Kemudian silahkan klik “verifikasi”
  7. Apabila sudah terdaftar akan mendapatkan notifikasi “Data Ditemukan”
  8. Silahkan dicocokan data yang tertera di SIVIL dengan ijazah fisik yang kita miliki. Mulai dari data nama universitas, nama Anda, nomor mahasiswa, jenjang pendidikan, program studi, no ijazah, dan tanggal lulus.
  9. Jika sudah sesuai, kemudian kita kembali lagi ke menu di info.gtk.kemdikbud.go.id
  10. Kemudian klik tombol “Klik tombol ini untuk verval ijazah”
  11. Akan tampil verval ijazah, silahkan isikan data yang diminta.
  12. Mulai dari perguruan tinggi, nama prodi, jenjang. NIM, dan nomor ijazah. Jangan lupa klik “Cek Data Ijazah”
  13. Kemudian akan muncul data verval ijazah silahkan cek semua data dengan ijazah fisik serta yang tadi di cek di SIVIL Dikti.
  14. Kemudian scroll ke bagian bawah, untuk verifikasi. Silahkan centangi “saya setuju” dan “klik saya setuju”
  15. Nanti Akan muncul tampilan data berhasil disimpan silahkan klik “Oke”
  16. Kemudian silahkan reload jendela info gtk tersebut. Nanti akan diminta lagi untuk persetujuan verval ijazah. Dengan cara yang sama yaitu silahkan centangi “saya setuju” dan “klik saya setuju”

Halaman selanjutnya,

Kemudian nantinya dalam…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 11,794 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru