Aturan Presiden Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Presiden untuk semua PNS termasuk untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi merupakan informasi yang sangat penting untuk dipahami oleh guru. Aturan Presiden untuk semua PNS termasuk untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi bertujuan untuk memudahkan dalam meperhatikan para ASN.

Aturan presiden tersebut merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga akan diperuntukan untuk guru yang berstatus ASN seperti guru yang telah sertifikasi dan juga guru yang belum sertifikasi.

Adapaun mengenai peraturan tersebut telah ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2021. Selain itu terdapat suatu poin poin penting yang juga harus diperhatikan oleh seluruh PNS baik itu guru yang memiliki status sebagai ASN.

Peraturan tersebut juga menjelaskan tingkat dan juga hukuman disiplin. Hal tersebut dijelaskan pada bagian kedua mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin, pada Pasal 8 dijelaskan tentang tiga tingkat hukuman disiplin yakni hukuman ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Selain itu pada petunjuk teknis mengenai aturan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 huruf f. Adapun penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Aturan Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah

Penurunan jabatan tersebut dilakukan selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah secara kumulatif. Hal tersebut selama 21 (dua puluh satu) hingga dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam waktu 1 (satu) tahun.

2. Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana

Terdapat aturan mengenai pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana. Hal tersebut dilakukan selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah secara kumulatif. Hal tersebut selama selama 25 (dua puluh lima) hingga dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam waktu 1 (satu) tahun.

3. Pemberhentian dengan Hormat PNS yang Tidak Masuk Kerja 28 Hari Secara Kumulatif

Untuk poin ketiga ini adalah pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya suatu alasan yang sah dan secara kumulatif selama dua puluh delapan hari kerja atau lebih dalam waktu 1 tahun.

Halaman Selanjutnya

Tidak Masuk Kerja 10 Hari

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis