Aturan Presiden Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Presiden untuk semua PNS termasuk untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi merupakan informasi yang sangat penting untuk dipahami oleh guru. Aturan Presiden untuk semua PNS termasuk untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi bertujuan untuk memudahkan dalam meperhatikan para ASN.

Aturan presiden tersebut merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga akan diperuntukan untuk guru yang berstatus ASN seperti guru yang telah sertifikasi dan juga guru yang belum sertifikasi.

Adapaun mengenai peraturan tersebut telah ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2021. Selain itu terdapat suatu poin poin penting yang juga harus diperhatikan oleh seluruh PNS baik itu guru yang memiliki status sebagai ASN.

Peraturan tersebut juga menjelaskan tingkat dan juga hukuman disiplin. Hal tersebut dijelaskan pada bagian kedua mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin, pada Pasal 8 dijelaskan tentang tiga tingkat hukuman disiplin yakni hukuman ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Selain itu pada petunjuk teknis mengenai aturan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 huruf f. Adapun penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Aturan Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah

Penurunan jabatan tersebut dilakukan selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah secara kumulatif. Hal tersebut selama 21 (dua puluh satu) hingga dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam waktu 1 (satu) tahun.

2. Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana

Terdapat aturan mengenai pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana. Hal tersebut dilakukan selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah secara kumulatif. Hal tersebut selama selama 25 (dua puluh lima) hingga dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam waktu 1 (satu) tahun.

3. Pemberhentian dengan Hormat PNS yang Tidak Masuk Kerja 28 Hari Secara Kumulatif

Untuk poin ketiga ini adalah pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya suatu alasan yang sah dan secara kumulatif selama dua puluh delapan hari kerja atau lebih dalam waktu 1 tahun.

Halaman Selanjutnya

Tidak Masuk Kerja 10 Hari

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis