..
Dalam penyesuaian perubahan pangkat dan golongan ruang tersebut, alon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020, dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.
Hal tersebut juga berlaku bagi calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.
Namun, bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama, dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya Permen PANRB 35/2019, ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku Nantinya hal tersebut akan diatur lebih lanjut secara teknis oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.
Kemudian adapula usulan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) mengenai penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara elektronik (paperless).
Halaman Selanjutnya
Penyesuaian pangkat jabatan fungsional
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya