Aturan Perubahan Pangkat dan Golongan ASN Jabatan Fungsional

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan Pangkat dan Golongan ASN – Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangka susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajia. Perbedaan panggkat ini didapatkan oleh ASN atas prestasi kerja dan integritas Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan mengenai pangkat sangat penting bagi para ASN karena hal tersebut adalah tolok ukur prestasi kerja dan lama pengabdian ASN untuk negara. Pangkat dan Golongan Pegawai Negeri Sipil atau ASN ini dapat berubah ubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengatur segala hal tentang pangkat dan golongan pengawai negeri sipil atau ASN. Tentunya sering terjadi juga perubahan mengenai ketentuan yang mengatur pangkat dan golongan Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut juga mengakibatkan perubahan pangkat dan golongan ASN atau Pegawai Negeri Sipil. Perubahan pangkat dan golongan ASN tersebut terjadi karena berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kebijakan ini juga bertujuan sebagai pendataan administrasi dan peningkatan kinerja para ASN atau Pegawai Negeri Sipil. Akhir akhir ini dikeluarkan kebijakan baru mengenai pangkat dan golongan ASN. pedoman penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, menjelaskan bahwa abatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 Permen PANRB 35 Tahun 2019.

Melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 tersebut dijelaskan Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang ni ditujukan bagi calon PNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada tahun 2020. Kemudian pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permen PANRB 35 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya

Penyesuaian pangkat jabatan fungsional

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru