Aturan Baru Mekanisme Penempatan dan Seleksi PPPK 2022 yang Berlaku bagi Seluruh Pelamar Prioritas, Seleksi Administrasi Wajib!

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun berikut poin penempatan P1, P2, P3 hingga pelamar umum.

Penempatan Guru Lulus Passing Grade

Penempatan guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021, maka aturannya didasarkan pada mekanisme yang pertama.

Nanti, pada penempatannya didasarkan pada tempat tugasnya masing-masing, pada satuan atau instansi pendidikan yang membutuhkan.

Hal itu dilihat juga berdasarkan nilai ambang batas yang diperoleh dengan sistem perangkingan.

Selain itu, dilihat pula dari sekolah induk. Jika di sekolah induk membuka formasi dan kosong, maka kemungkinan akan ditempatkan di sekolah induk tersebut.

Tetapi, bila kuota sekolah induk penuh, maka akan ditempatkan di satuan pendidikan yang sedang membutuhkan.

Di mana mekanisme pertama diisi oleh guru yang telah lulus passing grade, di antaranya sebagai berikut:

  • THK2
  • Guru Negeri
  • PPG
  • Honorer Swasta

Sekadar diketahui, Mekanisme Kesesuaian Observasi/Verifikasi pada mekanisme Observasi/Verifikasi, bila kuota formasi masih tersedia setelah melakukan mekanisme yang pertama, maka akan dilanjutkan dengan mekanisme kedua.

Sementara, penempatan untuk mekanisme kedua didasarkan pada mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.

Penempatan pada mekanisme ini diisi oleh P2, yakni THK2 yang tidak termasuk dalam pelamar prioritas pertama (P1).

Diisi juga oleh P3, yakni honorer negeri 3 tahun atau lebih yang terdaftar Dapodik yang tidak termasuk pelamar P1.

Halaman berikutnya

Seleksi ujian..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis