Adapun berikut poin penempatan P1, P2, P3 hingga pelamar umum.
Penempatan Guru Lulus Passing Grade
Penempatan guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021, maka aturannya didasarkan pada mekanisme yang pertama.
Nanti, pada penempatannya didasarkan pada tempat tugasnya masing-masing, pada satuan atau instansi pendidikan yang membutuhkan.
Hal itu dilihat juga berdasarkan nilai ambang batas yang diperoleh dengan sistem perangkingan.
Selain itu, dilihat pula dari sekolah induk. Jika di sekolah induk membuka formasi dan kosong, maka kemungkinan akan ditempatkan di sekolah induk tersebut.
Tetapi, bila kuota sekolah induk penuh, maka akan ditempatkan di satuan pendidikan yang sedang membutuhkan.
Di mana mekanisme pertama diisi oleh guru yang telah lulus passing grade, di antaranya sebagai berikut:
- THK2
- Guru Negeri
- PPG
- Honorer Swasta
Sekadar diketahui, Mekanisme Kesesuaian Observasi/Verifikasi pada mekanisme Observasi/Verifikasi, bila kuota formasi masih tersedia setelah melakukan mekanisme yang pertama, maka akan dilanjutkan dengan mekanisme kedua.
Sementara, penempatan untuk mekanisme kedua didasarkan pada mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.
Penempatan pada mekanisme ini diisi oleh P2, yakni THK2 yang tidak termasuk dalam pelamar prioritas pertama (P1).
Diisi juga oleh P3, yakni honorer negeri 3 tahun atau lebih yang terdaftar Dapodik yang tidak termasuk pelamar P1.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya