Aturan Baru Mekanisme Penempatan dan Seleksi PPPK 2022 yang Berlaku bagi Seluruh Pelamar Prioritas, Seleksi Administrasi Wajib!

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru PPPK 2022 – Ada aturan baru terkait dengan mekanisme penempatan dan mekanisme seleksi PPPK 2022 bagi kategori P1, P2,P3 hingga pelamar umum.

Dalam perekrutan ASN kali ini, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberlakukan mekanisme penempatan dan seleksi PPPK 2022.

Kabar soal penempatan PPPK 2022 itu disampaikan pada Webinar Sapa GTK yang memasuki Episode 8 dengan tema “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK”

Diketahui, penempatan PPPK 2022 ini dilakukan berdasarkan mekanisme seleksi dengan berurutan, mulai dari P1, P2, dan P3, seperti dilansir dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Terkait dengan mekanisme, guru lulus PG yang masuk kategori pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi PPPK 2022 wajib mengikuti seleksi administrasi, seperti pelamar P2 dan P3, serta pelamar umum.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pembangunan dan Integrasi Sistem Informasi ASN BKN, Auditya Nugraha Dhaspito dalam bimbingan teknis (bimtek) persiapan seleksi PPPK 2022 yang diikuti admin SSCASN instansi daerah.

Awalnya, seroang peserta bimtek dari instansi daerah bertanya terkait mekanisme seleksi pelamar P1.

Ia menyebut daerahnya mendapatkan 971 formasi P1. Apakah tetap ikut seleksi administrasi? Bagaimana jika ada yang tidak lulus seleksi administrasi, padahal sudah lolos PG?

Auditya kemudian menjawab bahwa seluruh pelamar PPPK 2022 wajib mengikuti seleksi administrasi.

“Sebenarnya ini mungkin sudah ditampilkan ya di rakor Kemendikbud bahwa setiap P1, P2, P3 itu ada seleksi administrasinya,” kata Auditya menjawab pertanyaan peserta bimtek.

Halaman berikutnya

Adapun berikut poin penempatan..

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru