Kebijakan Tanpa Urgensi
Di lain sisi, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menganggap penambahan program kenaikan pangkat ASN justru akan menurunkan kinerja. Pasalnya program atau kebijakan ASN bisa naik pangkat 6 kali berpotensi mengalihkan fokus kinerja ASN, sehingga mereka hanya fokus naik jabatan. Alhasil pelayanan untuk masyarakat terbengkalai.
Di samping itu, ia mendorong agar pemerintah memperhatikan kapasitas dan kualitas ASN sebelum memberi akses kenaikan pangkat. Percuma jika naik pangkat tetapi kerja tidak profesional.
“Jadi persepsinya mudah sekali orang naik jabatan. Karena kan gitu, jadi jabatan itu sebenarnya harus disertai dengan kualitas dan profesionalitas,” kata Trubus pada Selasa (13/6/2023).
Ia pun beropini penambahan program kenaikan pangkat ASN bernuansa politis. Ia menduga upaya ASN bisa naik pangkat 6 kali hanya berguna menarik simpatisan ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurutnya kebijakan kenaikan pangkat ASN sebanyak 6 kali dalam setahun tidak memiliki urgensi.
Apalagi, pemerintah sebelumnya sempat berjanji bakal menaikkan gaji ASN pada Agustus 2022. Namun, ia memandang rezim Jokowi dalam beberapa waktu terakhir memang kerap mendapat kritik karena baru dua kali menaikkan gaji ASN yaitu pada 2015 dan 2019.
Dalam 2 kali kenaikan itu, angkanya hanya mencapai 10 persen. Jumlah itu masih jauh di bawah kenaikan gaji ASN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bisa mencapai 20 persen.
“Memang ini kelihatannya politis sekali. Politis itu ya mungkin seolah-olah itu menjadi terobosan kebijakan, tapi bisa jadi ini dalam rangka untuk menarik minat ASN menjelang 2024,” pungkasnya. (sgn)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.