Lalu untuk guru honorer yang mengajar pada jenjang TK hingga SMA atau SMK syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
- Memiliki NIP dan tenaga kependidikan.
- Wajib memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Wajib terdaftar di Dapodik.
- Tidak memiliki status ASN.
- Wajib memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara berkelanjutan dan dibuktikan dengan SK pengangkatan.
Kabar gembira ini disampaikan Kemdikbud untuk guru honorer tercantum dalam sebuah peraturan baru yang telah diterbitkan kementerian tersebut.
Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan tersebut membahas mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil.
Bantuan intensif Kemdikbud yang dicanangkan dengan sebaik mungkin oleh Kemdikbud yang ditujukan untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Demikian informasi mengenai Arahan Kemdikbud Terkait Bantuan Intensif yang perlu guru honorer tahu, semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan.
e-Guru.id menyelenggarakan Diklat Bersertifikat 35 JP : Praktik Penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka
Segera daftarkan diri Anda! dengan akan mengupas tuntas penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka dengan Instruktur ekspert dibidangnya!
Silahkan mendaftar di link berikut ini : http://bit.ly/DiklatModulAjar
Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2