Arahan Kemdikbud Terkait Bantuan Intensif, Guru Honorer Harus Tahu!

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Intensif Kemdikbud – Kemdikbud memberi arahan untuk seluruh guru honorer di seluruh Indonesia. Dari semua jenjang, hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Arahan dari Kemdikbud tersebut terkait dengan bantuan insentif untuk guru honorer yang bisa didapat tahun 2022 ini.

Guru honorer yang bisa menerima bantuan insentif ini bisa dari berbagai jenjang, mulai jenjang Kelompok Bermain sampai jenjang SMA.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan insentif untuk guru honorer bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja guru honorer, dan menambah penghasilan.

Selain itu, juga supaya menambah penghasilan guru honorer yang sudah turut memperjuangkan pendidikan di negeri ini.

Menurut informasi, Kemdikbud memberikan arahan agar guru honorer segera melakukan hal ini, untuk bisa mendaftar bantuan insentif utuk guru honorer.

Guru honorer harus mempersiapkan syarat untuk bisa mendaftar bantuan insentif dari Kemdikbud, apa saja?

Syarat Yang Harus Dipenuhi

Syarat yang harus dipenuhi guru honorer berbeda-beda, seperti syarat untuk guru honorer di jenjang Kelompok Bermain berikut:

  • Mempunyai ijazah minimal SMA atau SMK.
  • Bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.
  • Terdaftar dalam Dapodik.
  • Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.
  • Memiliki masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.

Halaman selanjutnya

Lalu untuk guru honorer…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis