Arahan Kemdikbud Terkait Bantuan Intensif, Guru Honorer Harus Tahu!

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Intensif Kemdikbud – Kemdikbud memberi arahan untuk seluruh guru honorer di seluruh Indonesia. Dari semua jenjang, hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Arahan dari Kemdikbud tersebut terkait dengan bantuan insentif untuk guru honorer yang bisa didapat tahun 2022 ini.

Guru honorer yang bisa menerima bantuan insentif ini bisa dari berbagai jenjang, mulai jenjang Kelompok Bermain sampai jenjang SMA.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan insentif untuk guru honorer bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja guru honorer, dan menambah penghasilan.

Selain itu, juga supaya menambah penghasilan guru honorer yang sudah turut memperjuangkan pendidikan di negeri ini.

Menurut informasi, Kemdikbud memberikan arahan agar guru honorer segera melakukan hal ini, untuk bisa mendaftar bantuan insentif utuk guru honorer.

Guru honorer harus mempersiapkan syarat untuk bisa mendaftar bantuan insentif dari Kemdikbud, apa saja?

Syarat Yang Harus Dipenuhi

Syarat yang harus dipenuhi guru honorer berbeda-beda, seperti syarat untuk guru honorer di jenjang Kelompok Bermain berikut:

  • Mempunyai ijazah minimal SMA atau SMK.
  • Bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.
  • Terdaftar dalam Dapodik.
  • Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.
  • Memiliki masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.

Halaman selanjutnya

Lalu untuk guru honorer…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis