Bantuan Intensif Kemdikbud – Kemdikbud memberi arahan untuk seluruh guru honorer di seluruh Indonesia. Dari semua jenjang, hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.
Arahan dari Kemdikbud tersebut terkait dengan bantuan insentif untuk guru honorer yang bisa didapat tahun 2022 ini.
Guru honorer yang bisa menerima bantuan insentif ini bisa dari berbagai jenjang, mulai jenjang Kelompok Bermain sampai jenjang SMA.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan insentif untuk guru honorer bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja guru honorer, dan menambah penghasilan.
Selain itu, juga supaya menambah penghasilan guru honorer yang sudah turut memperjuangkan pendidikan di negeri ini.
Menurut informasi, Kemdikbud memberikan arahan agar guru honorer segera melakukan hal ini, untuk bisa mendaftar bantuan insentif utuk guru honorer.
Guru honorer harus mempersiapkan syarat untuk bisa mendaftar bantuan insentif dari Kemdikbud, apa saja?
Syarat Yang Harus Dipenuhi
Syarat yang harus dipenuhi guru honorer berbeda-beda, seperti syarat untuk guru honorer di jenjang Kelompok Bermain berikut:
- Mempunyai ijazah minimal SMA atau SMK.
- Bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.
- Terdaftar dalam Dapodik.
- Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.
- Memiliki masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya