Apresiasi GTK Tahun 2022 : Rangkaian Wajib Hari Guru Nasional? Kemendikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah Mendaftar Sebelum 22 Oktober

- Editor

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Kegiatan Apresiasi GTK Inspiratif Tahun 2022

Berikut ini beberapa ketentuan dalam kegiatan Apresiasi GTK Inspiratif Tahun 2022.

Kategori

Kategori peserta Apresiasi GTK Inspiratif Tahun 2022 dan unit penyelenggaranya adalah sebagai berikut.

Persyaratan Peserta

Peserta Apresiasi GTK Inspiratif Tahun 2022 adalah semua GTK yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Berikut ini adalah persyaratan peserta Apresiasi GTK Inspiratif Tahun 2022.

  1. Memiliki pendidikan terakhir :
  2. minimal S-1./D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir.
  3. minimal SMA untuk pendidik PAUD dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
  4. Memiliki kelakuan  baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
  5. Memiliki akun belajar.id.
  6. Khusus bagi Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga.

Demikian artikel mengenai Apresiasi GTK Tahun 2022 : Rangkaian Wajib Hari Guru Nasional? Kemendikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah Mendaftar Sebelum 22 Oktober. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis