Tunjangan hari raya dan gaji ke 13 pada tahun 2023 akan kembali diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.
Penyaluran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun ini telah diinformasikan langsung oleh pemerintah.
Kabar terkait THR dan gaji 13 ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para ASN menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Pertanyaannya apakah pada tahun ini pembayaran THR dan gaji 13 kepada para ASN akan dibayarkan penuh atau hanya setengah?
Hingga saat ini jika melihat isu yang beredar pemerintah belum mengumumkan dengan jelas terkait banyaknya nominal yang akan cair pada THR dan gaji 13 tahun ini.
Walaupun ketentuan terkait Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 ini telah diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Selain itu juga banyak muncul pertanyaan berapa jumlah THR dan gaji 13 tahun 2023 dan kapan akan dibayarkan?
Saat ini isu pembagian THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan kembali ramai dibicarakan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan April 2023 mendatang.
Namun sayangnya hingga saat ini waktu dan jumlah pasti uang yang akan diterima oleh para ASN hingga saat ini belum diketahui.
Beredar kabar bahwa pencairan THR dan gaji 13 akan dilakukan oleh pemerintah lebih cepat dibandingkan tahun lalu.
Jika melihat hal tersebut kita bisa ambil gambaran bahwa gaji 13 akan dibayarkan oleh pemerintah pada bulan Juli.
Sedangkan untuk THR akan cair pada rekening masing-masing penerima paling lambat 10 hari sebelum datangnya hari raya Idul Fitri.
Diketahui bahwa tahapan pencairan THR dan gaji 13 PNS 2023 yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya, yang meliputi:
Pertama, rapat hitungan alokasi anggaran yang dilakukan oleh pihak Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini akan disesuaikan anggarannya dengan berapa jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkannya.
Kedua, jika sudah ditentukan jumlahnya, kemudian dilaporkan kepada Kepala Negara untuk kemudian disepakati apakah akan ada keniakan atau tidak.
Dalam hal ini apakah ada pengurangan porsi dari anggaran tunjangan kinerja dan lain sebagainya.
Ketiga, jika semuanya sudah baru akan dibuatkan Peraturan Presiden soal pembayaran THR dan gaji 13 PNS 2023.
Jadi untuk saat ini, bagi Anda yang menantikannya tetap bersabar, karena tunjangan hari raya akan tetap dibagikan kepada seluruh ASN PNS yang berhak.
Hanya, prosesnya akan melalui beberapa rangkaian tahapan yang harus diikuti.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya