Apakah THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 Dibayarkan Penuh, Atau Cuma Setengah?

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan hari raya dan gaji ke 13 pada tahun 2023 akan kembali diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

Penyaluran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun ini telah diinformasikan langsung oleh pemerintah.

Kabar terkait THR dan gaji 13 ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para ASN menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Pertanyaannya apakah pada tahun ini pembayaran THR dan gaji 13 kepada para ASN akan dibayarkan penuh atau hanya setengah?

Hingga saat ini jika melihat isu yang beredar pemerintah belum mengumumkan dengan jelas terkait banyaknya nominal yang akan cair pada THR dan gaji 13 tahun ini.

Walaupun ketentuan terkait Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 ini telah diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Selain itu juga banyak muncul pertanyaan berapa jumlah THR dan gaji 13 tahun 2023 dan kapan akan dibayarkan?

Saat ini isu pembagian THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan kembali ramai dibicarakan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan April 2023 mendatang.

Namun sayangnya hingga saat ini waktu dan jumlah pasti uang yang akan diterima oleh para ASN hingga saat ini belum diketahui.

Beredar kabar bahwa pencairan THR dan gaji 13 akan dilakukan oleh pemerintah lebih cepat dibandingkan tahun lalu.

Jika melihat hal tersebut kita bisa ambil gambaran bahwa gaji 13 akan dibayarkan oleh pemerintah pada bulan Juli.

Sedangkan untuk THR akan cair pada rekening masing-masing penerima paling lambat 10 hari sebelum datangnya hari raya Idul Fitri.

Diketahui bahwa tahapan pencairan THR dan gaji 13 PNS 2023 yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya, yang meliputi:

Pertama, rapat hitungan alokasi anggaran yang dilakukan oleh pihak Kementerian Keuangan.

Dalam hal ini akan disesuaikan anggarannya dengan berapa jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkannya.

Kedua, jika sudah ditentukan jumlahnya, kemudian dilaporkan kepada Kepala Negara untuk kemudian disepakati apakah akan ada keniakan atau tidak.

Dalam hal ini apakah ada pengurangan porsi dari anggaran tunjangan kinerja dan lain sebagainya.

Ketiga, jika semuanya sudah baru akan dibuatkan Peraturan Presiden soal pembayaran THR dan gaji 13 PNS 2023.

Jadi untuk saat ini, bagi Anda yang menantikannya tetap bersabar, karena tunjangan hari raya akan tetap dibagikan kepada seluruh ASN PNS yang berhak.

Hanya, prosesnya akan melalui beberapa rangkaian tahapan yang harus diikuti.

Halaman berikutnya

Presiden Jokowi sebelumnya..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis