Apakah THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 Dibayarkan Penuh, Atau Cuma Setengah?

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi sebelumnya telah menegaskan bahwa pada tahun 2023 pemerintah secara konsisten akan terus melakukan reformasi birokrasi.

Menuju adaptasi pola kerja baru yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan produktivitas.

Presiden juga menegaskan bahwa bonus berupa THR dan gaji 13 akan diberikan kepada seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan menganggarkan sebanyak Rp156,4 triliun dalam RAPBN 2023 yang akan dialokasikan untuk pembayaran bonus THR dan gaji 13 untuk para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

Sri Mulyani juga telah membuat aturan terkait jadwal pencairan THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun 2023.

Pemberian bonus THR dan gaji 13 untuk para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan ini diberikan oleh pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pelayanan untuk masyarakat tentunya dengan mempertimbangkan keuangan negara terlebih dahulu.

Untuk tahun 2023 ini Sri Mulyani belum memberi keputusan apakah penyaluran THR dan gaji 13 akan diberikan secara penuh atau hanya setengah.

Demikian informasi mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang semoga saja akan dibayarkan penuh oleh Kemenkeu. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis