Presiden Jokowi sebelumnya telah menegaskan bahwa pada tahun 2023 pemerintah secara konsisten akan terus melakukan reformasi birokrasi.
Menuju adaptasi pola kerja baru yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan produktivitas.
Presiden juga menegaskan bahwa bonus berupa THR dan gaji 13 akan diberikan kepada seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan menganggarkan sebanyak Rp156,4 triliun dalam RAPBN 2023 yang akan dialokasikan untuk pembayaran bonus THR dan gaji 13 untuk para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.
Sri Mulyani juga telah membuat aturan terkait jadwal pencairan THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun 2023.
Pemberian bonus THR dan gaji 13 untuk para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan ini diberikan oleh pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pelayanan untuk masyarakat tentunya dengan mempertimbangkan keuangan negara terlebih dahulu.
Untuk tahun 2023 ini Sri Mulyani belum memberi keputusan apakah penyaluran THR dan gaji 13 akan diberikan secara penuh atau hanya setengah.
Demikian informasi mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang semoga saja akan dibayarkan penuh oleh Kemenkeu. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!
Halaman : 1 2