Pada akhir tahun 2022 lalu pemerintah telah melakukan pembukaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran tersebut dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022. Rencananya pemerintah juga akan membuka rekrutmen PPPK Guru kembali di tahun 2023 mendatang.
Sesuai dengan perkataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, pendaftaran rekrutmen PPPK Guru dapat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang bisa diakses dengan link sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis oleh pemerintah dan surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 35846/B-KS.04.01/SDK/K/2022, saat ini proses seleksi PPPK Guru masih berlangsung dan menunggu pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi bagi pelamar umum.
Yuk ikuut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru” Diklat akan diadakan 10-18 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2234/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah juga membuka rekrutmen seleksi PPPK Tenaga Teknis. Sebelumnya pada rekrutmen PPPK tahun 2022 pemerintah lebih memfokuskan untuk melakukan rekrutmen seleksi PPPK jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan. Hal itu juga disampaikan oleh Menteri PAN RB dalam Rapat Koordinasi bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Kesehatan.
Kementerian PAN RB sendiri telah menerbitkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK.
Alex Denni, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN RB, menjelaskan bahwa pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.
Pada diktum pertama Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) No. 970/2022 disebutkan bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Di samping itu, untuk para pelamar jenjang ahli muda wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.
Halaman Selanjutnya
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya