Adapun syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri atau sebagai pegawai swasta
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Bukan merupakan pelamar dengan status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah
- Pelamar juga diwajibkan untuk membaca syarat pendaftaran dari masing – masing instansi sebelum memilih formasi
- Surat keterangan berkelakuan baik
Berdasarkan persyaratan dan Keputusan Menpan RB, pengalaman menjadi modal utama dalam mengikuti rekrutmen seleksi PPPK Guru. Selain itu, kategori prioritas yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) difokuskan pada guru atau tenaga didik yang telah bekerja baik yang sudah maupun belum mengikuti seleksi dan belum mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian penjelasan apakah PPPK Guru harus berpengalaman.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2