Berikut Tunjangan yang Didapat Guru PPPK

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira bagi para guru yang telah lolos dalam rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya pemerintah tidak hanya akan memberikan gaji kepada guru saja, melainkan juga sejumlah tunjangan guru PPPK sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Tentunya ini dapat menjadi kabar baik bagi para guru honorer yang ingin mengikuti rekrutmen seleksi PPPK Guru.

Yuk ikuut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru” Diklat akan diadakan 10-18 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2234/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Sebelumnya telah diketahui bahwa pemerintah telah membuka seleksi PPPK Guru 2022 yang pendaftarannya dilaksanakan pada Oktober sampai November 2022 lalu. Namun rencananya pemerintah akan membuka rekrutmen seleksi PPPK Guru tahun 2023 sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional guru yang belum tercapai di tahun sebelumnya.

Selain rekrutmen seleksi PPPK guru, terdapat pula informasi besaran gaji yang diterima guru PPPK. Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan masing – masing golongan. Gaji PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan mengenai sumber gaji yang diberikan kepada PPPK baik jabatan fungsional guru maupun non guru.

Berdasarkan Perpres tersebut, gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan ini secara lebih lanjut juga menjelaskan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Disisi lain, ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Selain mendapatkan gaji, guru berstatus perjanjian kerja juga akan mendapatkan tunjangan guru PPPK. Adapun tunjangan yang diterima guru PPPK sama dengan tunjangan yang diterima guru jabatan fungsional non guru, yakni.

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

Halaman Selanjutnya

Besaran tunjangan PPPK

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru