Berikut Tunjangan yang Didapat Guru PPPK

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran tunjangan PPPK tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan PPPK tersebut dibayarkan secara rutin bersamaan dengan gaji setiap bulan.

Berdasarkan persyaratan guru PPPK yang harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Saat diangkat menjadi PPPK Guru, akan mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) III/a yakni sebesar Rp 2.966.500.

Selain tunjangan yang sudah disebutkan sebelumnya, guru PPPK juga akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yang disesuaikan dengan gaji pokok. Selain itu juga bisa mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah yang nominalnya disesuaikan dengan kemampuan masing – masing daerah.

Menteri Nadiem juga menuturkan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK yang ditransfer secara langsung merupakan salah satu bagian dari rencana kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk guru PPPK tahun depan.

Selain ditransfer secara langsung, Mendikbud juga akan memastikan anggaran tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan lain di lintas kementerian atau lembaga.

Tunjangan – tunjangan yang diberikan guru PPPK merupakan tunjangan yang umum diberikan dan bisa didapatkan oleh pegawai PPPK non guru, termasuk Tenaga Teknis yang saat ini pendaftarannya telah dibuka.

Demikian informasi terkait tunjangan yang didapat guru PPPK. Tunjangan guru PPPK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru PPPK dan dapat meningkatkan produktivitas guru.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis