Berikut Tunjangan yang Didapat Guru PPPK

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran tunjangan PPPK tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan PPPK tersebut dibayarkan secara rutin bersamaan dengan gaji setiap bulan.

Berdasarkan persyaratan guru PPPK yang harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Saat diangkat menjadi PPPK Guru, akan mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) III/a yakni sebesar Rp 2.966.500.

Selain tunjangan yang sudah disebutkan sebelumnya, guru PPPK juga akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yang disesuaikan dengan gaji pokok. Selain itu juga bisa mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah yang nominalnya disesuaikan dengan kemampuan masing – masing daerah.

Menteri Nadiem juga menuturkan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK yang ditransfer secara langsung merupakan salah satu bagian dari rencana kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk guru PPPK tahun depan.

Selain ditransfer secara langsung, Mendikbud juga akan memastikan anggaran tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan lain di lintas kementerian atau lembaga.

Tunjangan – tunjangan yang diberikan guru PPPK merupakan tunjangan yang umum diberikan dan bisa didapatkan oleh pegawai PPPK non guru, termasuk Tenaga Teknis yang saat ini pendaftarannya telah dibuka.

Demikian informasi terkait tunjangan yang didapat guru PPPK. Tunjangan guru PPPK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru PPPK dan dapat meningkatkan produktivitas guru.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis