Alasan Menurunnya Pelaksanaan Program Guru Penggerak

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Guru Penggerak atau PGP merupakan program pemerintah sebagai salah satu bagian dalam kurikulum merdeka. Pelaksanaan program guru penggerak ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru dalam mengajar. Selama ini, kualitas pendidikan di Indonesia kalah jauh jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Indonesia.

Meskipun sebelumnya sudah ada diklat guru yang diselenggarakan oleh pemerintah, namun program guru penggerak berbeda dengan diklat-diklat sebelumnya. Dari segi materi, program ini menghadirkan pendalaman yang jauh lebih bermakna serta kekinian. Durasinya pun juga lebih lama, yaitu selama 9 bulan untuk angkatan 1 hingga 4 serta 6 bulan untuk angkatan 5 keatas.

Mengapa Pelaksanaan Program Guru Penggerak Menurun?

Adanya pelaksanaan program guru penggerak diharapakan dapat mencetak guru-guru yang inovatif, mandiri serta kolaboratif. Nantinya, guru diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan tidak monoton. Tidak hanya sebataa mengajar saja, namun guru penggerak juga diharapkan mampu mengembangkan manajemen sekolah.

Meskipun sudah memiliki tujuan yang baik sesuai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, faktanya pelaksanaan program guru penggerak ternyata tidak lurus-lurus saja. Di awal pelaksanaannya, manajemen masih tertata dengan baik dan rapi, namun menjelang akhir program ini pun seakan tersendat dan menurun kualitasnya.

Pelaksanaan program dari angkatan 1 hingga 3 terpantau mulua dan tertata, namun di angkatan 4 muncullah keguncangan. Terbukti dari pelaksanaan diklat angkatan 4 modul 1 hingga 3 yang seharusnya sudah selesai di bulan September myatanya harus tersendat hingga bulan November.

Menurunnya kualitas PGP bermula pada bulan juni lalu saat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Kemdikbudristek memberikan pengumuman resmi melalui surat pemberhentian sementara Program Guru Penggerak hingga waktu yang tidak ditentukan. Pemberhentian tersebut disebabkan oleh adanya perubahan organisasi dimana PGP yang awalnya dikelola oleh P4TK kemudian dipindahkan ke BBGP atau Balai Besar Guru Penggerak.

Sebulan setelah surat tersebut diterbitkan, PGP kembali diselenggarakan disusul dengan terbitnya surat revisi jadwal seminggu kemudian. Sayangnya, pelaksanaan PGP kembali harus tersendat di bulan September padahal penyelenggaraan sesuai dengan jadwalnya saja belum dilakukan. Di bulan tersebut jadwal pun kembali direvisi dengan hasil bahwa program akan dilanjutkan di bulan Oktober.

Dari beberapa kali pembatalan serta revisi jadwal yang terjadi, bisa disimpulkan bahwa program ini sebenarnya belum memiliki perencanaan yang matang. Penundaan yang terjadi lebih dari sekali menunjukkan adanya ketidaksiapan pelaksana, dalam hal ini Kemdikbudristek, dalam menjalankan Program Guru Penggerak.

Halaman Selanjutnya

Hambatan Lain dalam Program Guru Penggerak

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis