Adapun caranya melalui layanan helpdesk pendataan non ASN yang telah tersedia di aplikasi dari BKN.
Aduan pra-finalisasi di aplikasi BKN tidak hanya bagi honorer yang tidak terdaftar, melainkan juga dapat digunakan untuk mengadukan orang lain yang seharusnya tidak terdaftar.
Sanggahan yang dilakukan bukan untuk diri sendiri yang merasa tidak terdaftar pra-finalisasi padahal seharusnya memenuhi syarat.
Aduan pra-finalisasi ini untuk orang lain yang seharusnya tidak terdaftar tetapi malah ada di pengumuman non ASN BKN.
Apabila admin helpdesk telah melakukan pengecekan atas sanggahan untuk orang lain tersebut dan dinyatakan benar. Maka data honorer lain bisa dibatalkan.
Bagaimana cara mengadukan atau menyanggah orang lain melalui aplikasi pendataan non ASN?
Adapun caranya dengan membuka website pendataan-nonasn.bkn.go.id. Kemudian klik “Helpdesk” lalu klik “Aduan Pra-Finalisasi”.
Pada beranda cari poin 2 yang bertuliskan aduan non ASN yang seharusnya tidak terdaftar. Kemudian klik “Pilih”.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya