Ada Honorer ‘Gaib’ di Data Pemda Setelah Adanya Pendataan Non ASN? Segera Laporkan

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Non ASN – Beberapa instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah (Pemda) mungkin ada data honorer ‘gaib’ atas hasil pendataan non ASN 2022.

Yang dimaksud honorer ‘gaib’ adalah yang tidak pernah diketahui bekerja, namun tiba-tiba namanya muncul di hasil pendataan non ASN.

Honorer ‘gaib’ ini bisa segera Anda laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan cara yang mudah.

Diketahui, data honorer yang tercatat dalam pendataan non ASN sebanyak 2.215.542 seharusnya yang memenuhi syarat.

Hal itu dituliskan dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Syarat yang dituliskan oleh MenPAN-RB, meliputi tenaga non ASN telah bekerja di instansi pemerintah dan berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN.

Tenaga honorer yang menerima honorarium bersumber dari APBN atau APBD dan diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Selanjutnya, tenaga non aparatur sipil negara yang telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021 dan berusia minimal 20 tahun serta maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Lantas bagaimana cara mengadukan ke BKN apabila ada honorer ‘gaib’ yang tidak memenuhi syarat justru terdaftar di pendataan non ASN?

Apabila Anda mengetahui adanya kecurangan, yakni ada tenaga non aparatur sipil yang tidak pernah diketahui bekerja atau ada yang tidak memenuhi syarat, namun namanya muncul di hasil pendataan non ASN Anda dapat segera mengadukannya.

“Misalnya orang lain yang sudah masuk data pada 30 September tahun 2021. Kalau menurut Bapak Ibu orang itu sebetulnya tidak berhak masuk, silakan Bapak Ibu juga melakukan sanggahan ini,” kata pegawai BKPSDM Kabupaten Tegal.

Halaman berikutnya

Adapun caranya melaluli layanan..

Berita Terkait

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB