Cara Mudah Membuat Penilaian pada Jenjang PAUD/TK

- Editor

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiPendi adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan guru PAUD atau TK untuk membuat penilaian harian bagi peserta didiknya.

SiPendi merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Penilaian Perkembangan Anak Usia Dini yang dicetuskan oleh PP PAUD Dimkas Jawa Tengah.

Dengan menggunakan SiPendi akan mebantu Anda sebagai guru untuk membuat atau melakukan proses penilaian pada peserta didik dengan mudah dan praktis.

SiPendi memiliki berbagai macam fitur penilaian harian yang dapat digunakan berdasarkan Kompetensi Dasar, dan selain itu input harian peserta didik menjadi lebih mudah. Tersedia juga fitur untuk mencatat perkembangan Emosi dan Jasmani Peserta Didik.

Dengan hadirnya e-Rapor maka pengisian dan pembuatan rapor dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis, karena nilai sudah diinpitkan pada SiPendi sehingga guru langsung dapat mengisi narasi sesuai dengan rekap nilai yang diperoleh dari system penilaian SiPendi.

Aplikasi e-Rapor sudah terintegrasi dengan SiPendi, yaitu system penilaian peserta didik untuk usia dini, sehingga dalam membuat rapor menjadi lebih mudah dan praktis.

Anda dapat menggunakan e-Rapor apabila sekolah Anda sudah terdaftar pada SiPendi. Setelah sekolah Anda terdaftar pada SiPendi dan E-Rapor, guru – guru di sekolah Anda dapat melakukan pengisian rapor dengan lebih mudah dan cepat.

Berikut beberapa fitur utama yang hadir untuk memudahkan guru dalam SiPendi yaitu berupa :

  1. Penilaian Harian, digunakan untuk menilai peserta didik berdasarkan kompetensi dasar.
  2. Catatan Perkembangan, untuk menilai emosi, jasmani dan kesehatan peserta didik per bulan.
  3. Laporan Grafis & Cetak, untuk membuat laporan penilaian dan perkembangan peserta didik dalam bentuk grafik atau cetak.

Anda dapat melakukan registrasi SiPendi dengan mudah, 4 cara mudah registrasi SiPendi yaitu berupa :

  1. Mengisi formulir registrasi yang tersedia pada SiPendi.
  2. Melakukan konfirmasi email dengan cara klik tautan pada kotak masuk email yang telah Anda daftarkan.
  3. Verifikasi admin, dimana admin SiPendi akan memverifikasi data Anda.
  4. Login, setelah terverifikasi, Anda dapat login atau masuk pada akun SiPendi menggunakan akses yang dikirimkan ke email Anda.

Setelah sekolah Anda terdaftar di SiPendi, maka guru – guru di sekolah Anda dapat melakukan penilaian harian, bulanan, dan semesteran dengan lebih mudah dan cepat.

Anda dapat membuka website untuk membuka akun SiPendi Anda menggunakan link https://sipendi.id/

Untuk dapat memahami lebih jauh atau lebih dalam lagi, maka Anda dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Guru Juara dengan judul “Penyusunan Perangkat Pembelajaran SiPendi – e-Raport PAUD”.

Pelatihan tersebut akan dilaksanakan secara online dengan via zoom meeting dan live streaming youtube pada tanggal 1 – 4 Februari 2022.

Kabar baik untuk Anda, pada pelatihan kali ini Anda berkesempatan untuk mengikuti peltihan secara Gratis tanpa biaya pendaftaran.

Selain Anda dapat melakukan pendaftaran dengan Gratis, Anda juga akan mendapatkan berbagai macam fasilitas yang menarik diantaranya yaitu berupa e-Sertifikat 40JP Bernama, Diklat Kit, Laporan Pengembangan Diri, dan e-Book Panduan Penggunaan SiPendi.

Tidak hanya itu, sebagai peserta pelatihan Anda juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan bonus berupa Doorprize Pulsa dan Doorprize Spesial Guru Juara.

Untuk menjadi peserta dan mengikuti pelatihan ini, Anda harus melengkapi syarat dan langkah untuk menjadi peserta yaitu :

  1. Bagikan info Diklat ini ke 3 Grup Pendidik PAUD/TK
  2. Gabung Channel Telegram Guru Juara : t.me/gurujuara
  3. Subscribe Channel Youtube Guru Juara : youtube.com/c/gurujuara
  4. Screenshot ke 3 Syarat di atas untuk bukti, dan mengisi formulir pendaftaran ini http://bit.ly/DiklatPenunjangSipendi

Tingkatkan Literasi Guru dengan bergabung di Grup WhatsApp https://linktr.ee/NaikPangkat.Com

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru