Cara Mudah Membuat E-Rapor pada Jenjang PAUD

- Editor

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan penilaian peserta didik menjadi lebih mudah dengan membuat E-Rapor yang dapat Anda dapatkan pada media SiPendi dengan cara mengakses eRapor melalui laman web https://erapor.sipendi.id/.

e-Rapor merupakan aplikasi rapor elektronik untuk pendidikan anak usia dini.

Aplikasi e-Rapor sudah terintegrasi dengan SiPendi, yaitu system penilaian peserta didik untuk usia dini, sehingga dalam membuat rapor menjadi lebih mudah dan praktis.

Anda dapat menggunakan e-Rapor apabila sekolah Anda sudah terdaftar pada SiPendi. Setelah sekolah Anda terdaftar pada SiPendi dan E-Rapor, guru – guru di sekolah Anda dapat melakukan pengisian rapor dengan lebih mudah dan cepat.

Dengan hadirnya e-Rapor maka pengisian dan pembuatan rapor dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis, karena nilai sudah diinpitkan pada SiPendi sehingga guru langsung dapat mengisi narasi sesuai dengan rekap nilai yang diperoleh dari system penilaian SiPendi.

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan dalam menggunakan e-Rapor adalah melakukan login ke e-Rapor apabila sudah mendaftar di SiPendi.

Berikut ini terdapat beberapa cara yang mudah untuk melakukan registrasi pada e-Rapor yaitu sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir registrasi.
  2. Melakukan konfirmasi Email dengan cara klik tautan pada kotak masuk Email yang didaftarkan.
  3. Verifikasi Admin SiPendi akan meverifikasi data Anda.
  4. Setelah terverifikasi, login menggunakan akses yang dikirimkan ke Email.

Setelah sekolah Anda terdaftar di SiPendi dan E-Rapor, guru-guru di Sekolah anda dapat melakukan pengisian rapor dengan lebih mudah dan cepat karena sudah terintegrasi dengan SiPendi.

Terdapat beberapa kelebihan atau manfaat dalam menggunakan fitur eRapor yaitu sebagai berikut :

  1. Terintegrasi dengan SiPendi, e-Rapor sudah terintegrasi dengan system penilaian SiPendi sehingga guru tidak perlu menginputkan ulang nilai siswa.
  2. Penulisan narasi oleh guru, guru dapat menuliskan narasi deskriptif pada saat menilai rapor siswa.
  3. Orang tua melihat Rapor, dengan fitur ini orang tua dapat melihat rapor anaknya di mana saja dan kapan saja.

Untuk dapat melihat rapor anak dapat dilakukan dengan cara membuka web e-Rapor dan memilih menu “Lihat Rapor Anak”, dengan cara memasukan NPSN sekolah anak.

Namun apabila tidak mengetahui NPSN sekolah maka dapat dilakukan dengan cara klik “Cari Sekolah” kemudian mengisikan Provinsi – Kot/Kabupaten – Kecamatan, dan kemudian dapat memilih tombol “Tampilkan Sekolah”.

Kemudian, Anda dapat mencari nama sekolah tempat anak Anda, dan klik pada nama sekolah yang dimaksud. Selanjutnya mengisi semua identitas anak Anda dengan lengkap dan memberi centang pada kotak “I’m not a robot”, dan klik “Lihat Rapor”.

Pada bagian “Tanggapan Orang Tua” Anda sebagai orang tua dapat memberikan tanggapan melalui kolom tersebut dan kemudian untuk mengirimnya dapat dilakukan dengan klik tombol “Kirim Tanggapan”.

Dalam eRapor untuk Guru juga terdapat Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dimana dalam menu ini, Guru dapat membuat atau melihat bahkan mencetak. Selain itu juga dapat melakukan setting background pada STTB.

Anda dapat mengikuti Diklat Premium SiPendi 35JP dengan judul pelatihan “Penyusunan Perangkat Pembelajaran Sebagai Penunjang SiPendi – eRaport” yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 22 – 25 Febriuari 2022 pada pukul 19.30 WIB.

Pada pelatihan kali ini, peserta akan mendapatkan fasilitas premium diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. E-Sertifikat 35 JP Bernama
  2. Materi dari Pengembang SiPendi
  3. Laporan Pengembangan Diri dan Presensi
  4. Akses Zoom Meeting
  5. Prioritas Terverifikasinya akun Sekolah
  6. Bonus Panduan Lengkap berupa Video Tutorial, E-Book Premium SiPendi
  7. Akun SiPendi (Aktif Selamanya / tanpa masa berlaku)
  8. Full support dari pengembang SiPendi dan Praktisi SiPendi

Anda dapat melakukan pendaftaran pelatihan ini dengan melakukan registrasi pembayaran sebesar Rp 99.000 saja.

Kabar baiknya adalah bagi Anda akan diberikan harga khusus sebesar Rp 59.000 apabila melakukan pendaftaran pada hari ini sampai dengan 4 Februari 2022.

Jangan sampai melewatkan kesempatan kali ini dan segera daftarkan diri Anda beserta rekan – rekan Anda.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara KLIK DISINI.

Apabila Anda memiliki kendala dalam pendaftaran atau membutuhkan informasi lebih lanjut, maka Anda dapat menghubungi Kontak dibawah ini :

082132961814 (Andika)

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 512 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru