Sertifikasi Guru 2022, Tunjangan serta Tahapannya

- Editor

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi guru 2022  menjadi salah satu tolak ukur tingkat kompetensi dan keahlian guru baik sebagai guru mata pelajaran, guru wali kelas hingga guru bimbingan dan konseling (BK). 

Selain itu, sertifikasi guru 2022  juga menjadi jaminan bagi para tenaga pendidik untuk memperoleh tunjangan sertifikasi yang sangat efektif membantu meringankan beban ekonomi bagi para guru khususnya pasca pandemi Covid-19.

Meski demikian, masih banyak para guru khususnya di daerah terpencil di sebagian wilayah di Indonesia yang belum memahami baik besaran tunjangan yang akan diperoleh serta tahapan dari proses sertifikasi guru yang dilakukan secara langsung melalui laman resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan Guru Sertifikasi

Guru yang telah mendapatkan sertifikasi guru, berhak untuk memperoleh tunjangan bagi profesi guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen.

Secara rinci, dalam ketentuan peraturan pemerintah ini dijelaskan pada Pasal 1 ayat 4 yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diperoleh baik oleh guru maupun dosen yang sudah berhasil dan memiliki sertifikasi pendidikan sebagai indikator semakin meningkatnya profesionalitas dan kompetensi dari guru tersebut.

Sedangkan nilai atau besaran yang diperoleh guru yang telah memperoleh sertifikasi guru adalah setara dengan gaji pokok yang diakumulasikan sebesar Rp. 1,5 juta tiap bulannya dan berlaku untuk guru yang memiliki status honorer, non PNS, atau guru tetap yayasan (GTY).

Tunjangan sertifikasi ini mulai berlaku setelah guru yang bersangkutan telah memiliki surat keterangan tunjangan profesi yang proses pencairannya dilakukan tiap tiga bulan sekali dalam satu tahunnya.

Sedangkan bagi guru PNS, tunjangan sertifikasinya berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan khusus guru dan dosen disebutkan bahwa besarannya adalah sama dengan satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

Tahapan Sertifikasi Guru

Setelah memahami tujuan serta pentingnya sertifikasi guru ini, maka hal yang tak kalah penting untuk diketahui oleh guru adalah proses atau tahapan dari sertifikasi guru itu sendiri. Untuk bisa mengikuti sertifikasi tersebut, para guru harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Untuk melakukan pendaftaran, guru bisa mengakses layanan program GTK dari Kemendikbud yang juga mencantumkan informasi mulai dari proses serta langkah-langkah dalam mengikuti sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru.

Setelah mendaftarkan diri dalam PPG melalui laman resmi SIM PKB Kemendikbud, tahap selanjutnya adalah guru harus mengikuti pre test yang terdiri dari bidang studi, pedagogik, minat dan bakat serta TPA.

Jika dinyatakan berhasil mengikuti pre test PPG ini, maka guru akan mendapatkan notifikasi melalui laman resmi GTK tersebut untuk kemudian tahap selanjutnya adalah menyerahkan berkas yang dibutuhkan untuk mengikuti PPG ke Dinas Pendidikan di wilayah tempat guru mengajar.

Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan lolos, maka tahap berikutnya adalah mengikuti PPG hingga uji kompetensi mahasiswa pendidikan profesi guru atau UKMPPG.

Jika semua tahapan dalam PPG selesai, maka guru berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidikan untuk sebagai tanda pengembangan tingkat kompetensi maupun untuk memperoleh hak berupa tunjangan sertifikasi guru 2022.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru