Sertifikasi Guru 2022, Tunjangan serta Tahapannya

- Editor

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi guru 2022  menjadi salah satu tolak ukur tingkat kompetensi dan keahlian guru baik sebagai guru mata pelajaran, guru wali kelas hingga guru bimbingan dan konseling (BK). 

Selain itu, sertifikasi guru 2022  juga menjadi jaminan bagi para tenaga pendidik untuk memperoleh tunjangan sertifikasi yang sangat efektif membantu meringankan beban ekonomi bagi para guru khususnya pasca pandemi Covid-19.

Meski demikian, masih banyak para guru khususnya di daerah terpencil di sebagian wilayah di Indonesia yang belum memahami baik besaran tunjangan yang akan diperoleh serta tahapan dari proses sertifikasi guru yang dilakukan secara langsung melalui laman resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan Guru Sertifikasi

Guru yang telah mendapatkan sertifikasi guru, berhak untuk memperoleh tunjangan bagi profesi guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen.

Secara rinci, dalam ketentuan peraturan pemerintah ini dijelaskan pada Pasal 1 ayat 4 yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diperoleh baik oleh guru maupun dosen yang sudah berhasil dan memiliki sertifikasi pendidikan sebagai indikator semakin meningkatnya profesionalitas dan kompetensi dari guru tersebut.

Sedangkan nilai atau besaran yang diperoleh guru yang telah memperoleh sertifikasi guru adalah setara dengan gaji pokok yang diakumulasikan sebesar Rp. 1,5 juta tiap bulannya dan berlaku untuk guru yang memiliki status honorer, non PNS, atau guru tetap yayasan (GTY).

Tunjangan sertifikasi ini mulai berlaku setelah guru yang bersangkutan telah memiliki surat keterangan tunjangan profesi yang proses pencairannya dilakukan tiap tiga bulan sekali dalam satu tahunnya.

Sedangkan bagi guru PNS, tunjangan sertifikasinya berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan khusus guru dan dosen disebutkan bahwa besarannya adalah sama dengan satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

Tahapan Sertifikasi Guru

Setelah memahami tujuan serta pentingnya sertifikasi guru ini, maka hal yang tak kalah penting untuk diketahui oleh guru adalah proses atau tahapan dari sertifikasi guru itu sendiri. Untuk bisa mengikuti sertifikasi tersebut, para guru harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Untuk melakukan pendaftaran, guru bisa mengakses layanan program GTK dari Kemendikbud yang juga mencantumkan informasi mulai dari proses serta langkah-langkah dalam mengikuti sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru.

Setelah mendaftarkan diri dalam PPG melalui laman resmi SIM PKB Kemendikbud, tahap selanjutnya adalah guru harus mengikuti pre test yang terdiri dari bidang studi, pedagogik, minat dan bakat serta TPA.

Jika dinyatakan berhasil mengikuti pre test PPG ini, maka guru akan mendapatkan notifikasi melalui laman resmi GTK tersebut untuk kemudian tahap selanjutnya adalah menyerahkan berkas yang dibutuhkan untuk mengikuti PPG ke Dinas Pendidikan di wilayah tempat guru mengajar.

Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan lolos, maka tahap berikutnya adalah mengikuti PPG hingga uji kompetensi mahasiswa pendidikan profesi guru atau UKMPPG.

Jika semua tahapan dalam PPG selesai, maka guru berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidikan untuk sebagai tanda pengembangan tingkat kompetensi maupun untuk memperoleh hak berupa tunjangan sertifikasi guru 2022.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru