Kabar Terbaru 2022, Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi untuk Ribuan Guru dengan Kategori Ini!

- Editor

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi pada tahun 2022 agaknya cukup berbeda. Perbedaan ini ada kaitannya dengan tunjangan sertfikasi dan meningkatnya jumlah formasi untuk guru yang telah diperkirakan oleh Kemenpan-RB.

Kenaikan formasi yang dimaksud adalah kenaikan formasi untuk guru PPPK. Guru Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK sebelumnya telah diamatkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.

PPPK dapat ditempuh oleh guru yang (1) berstatus honorer THK-II sesuai dengan database yang ada di BKN, (2) guru honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri atau Swasta dibawah kewenangan Pemerintah Daerah, (3) telah terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud, (4) merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru, dan (5) telah terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 pada tahun 2021.

Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non PNS.

Pada poin salah satu poin dalam aturan tersebut tentang besaran gaji tunjangan sertifikasi guru adalah bahwa penerima tunjangan sertifikasi bagi guru yang berstatus PPPK diberikan setara dengan satu kali gaji pokok.

Tunjangan Sertifikasi untuk Guru PPPK

Seperti yang kita ketahui, sebelumnya gaji yang diterima oleh guru non PNS atau bagi guru honorer adalah tunjangan sertifikasinya sekitar 1.500.000. Sementara pada aturan Persesjen Kemendikbudristek nomor 18 tahun 2021 ini, TPG bagi guru honorer yang telah diangkat menjadi guru PPPK mendapatkan satu kali gaji pokok.

Satu kali gaji pokok bagi guru PPPK untuk S1 adalah setara dengan PNS golongan IIIa, bahkan lebih tinggi. Bagi guru yang telah diangkat menjadi guru PPPK, gaji pokoknya adalah 2.966.500 yang artinya hampir 2x lipat.

Terkait dengan gaji pokok untuk guru PPPK ini telah diatur pada tahun 2020. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tentunya hal demikian menjadi kabar gembira bagi guru-guru honorer yang telah diangkat PPPK. Adanya peningkatan yang cukup signifikan terkait dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Rencana Formasi Guru PPPK Tahun 2022

Pada tahun 2021, formasi bagi guru PPPK lebih dari 507.848 orang. Pada tahun ini, kesempatan bagi guru honorer untuk menaikan status menjadi PPPK semakin tinggi.

Mengacu pada Surat Kemenpan-RB tahun 2021 mengenai hal pembaharuan dana perkiraan formasi ASN untuk instansi pemerintah daerah tahun 2022. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa perkiraan formasi guru PPPK pada tahun 2022 sebanyak 758.018 orang.

Meskipun demikian surat ini bentuknya rencana atau perkiraan, akan tetapi pasti tidak akan jauh berbeda. Hal ini tentunya menjadi angin segar dalam hal tunjangan sertifikasi bagi guru-guru yang tahun 2022 ini ingin memiliki status PPPK.

Hal yang Harus Diperhatikan

Tunjangan sertifikasi merupakan hak-hak yang mutlak dimiliki oleh guru melalui status yang melekat pada seorang guru. Berbeda status, tentunya berbeda juga tunjangan sertifikasi yang diberikan.

Pada tahun 2022 ini khususnya formasi untuk guru PPPK meningkat hampir 50% dibanding tahun sebelumnya. Dengan demikian, guru honorer akan terbuka luas kesempatannya untuk menjadi guru PPPK. Selain itu bagi guu honorer yang ingin merubah status ke PPPK, akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang lebih tinggi dari status honorer sebelumnya.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru