Instruksi Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah Perlu Lakukan Ini, Batas Hingga Tanggal 31 Desember 2023

- Editor

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artikel ini menyoroti informasi krusial yang perlu diperhatikan oleh kepala sekolah maupun guru di satuan pendidikan, dengan batas terakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023.

Yaitu berkaitan mengenai proses pendataan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Pendataan ini khusus untuk semester ganjil dalam tahun ajaran 2023/2024.

Untuk mengetahui informasi ini secara lengkap, simak artikel ini hingga tuntas.

Pada proses pendataan Dapodik, penting untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan data sekolah di dalam menu Sekolah, Bangunan, Ruang, Alat, Guru, Tendik, Peserta Didik, Rombel Jadwal, dan komponen-komponen lainnya yang relevan.

Fokus juga terhadap data peserta didik, dimulai dari fase registrasi awal hingga informasi periodik, serta keanggotaan dalam Rombongan Belajar atau Rombel.

Perhatian khusus diberikan pada data peserta didik pada tingkat akhir, sangat penting untuk keperluan perhitungan blangko ijazah dan memastikan tidak ada hambatan bagi siswa saat mendaftar dalam Seleksi Nasional Perguruan Tinggi.

Tidak hanya itu, penting juga untuk memastikan kelengkapan data alat atau melakukan pencatatan ulang terkait kondisi dan kecukupan alat melalui menu sarana prasarana atau Sarpras.

Perlu diingat bahwa Dapodik menegaskan bahwa batas akhir pendataan semester ganjil semakin dekat. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada kesempatan lagi untuk melakukan pendataan ulang pada semester yang telah berlalu. 

Oleh karena itu, instruksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) adalah untuk melakukan pemeriksaan ulang data sekolah secara menyeluruh agar tidak ada informasi yang terlewatkan.

Halaman selanjutnya,

Proses pendataan Dapodik …

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 86,807 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis