Informasi ini merupakan informasi penting baik untuk guru dan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan yaitu berkaitan dengan AN (Asesmen Nasional) Tahun 2023.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
Dikutip dari Direktorat SMP, Salah satu kebijakan penting yang diambil oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 lalu adalah kebijakan Asesmen Nasional. Berbeda dengan Ujian Nasional (UN), asesmen nasional tidak lagi mengevaluasi capaian hasil belajar peserta didik secara individu, akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.
Baru baru ini Kemendikbud Ristek melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan mengeluarkan surat edaran tertanggal 7 November 2023.
Tentang penjadwalan ulang ANBK Tahun 2023 jenjang SD, SMP dan SMA sederajat. Yang mana ditujukan untuk kepala dinas pendidikan maupun kepala kanwil kemenag di seluruh Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2023 , Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA sederajat yang mengalami kendala sehingga tidak bisa melaksanakan ANBK untuk mengikuti ANBK dengan penjadwalan ulang.
Jadwal pelaksanaan ANBK dengan penjadwalan ulang sebagai berikut:
Tahap 1, Geombang 1 dan Gelombang 2
Senin – Kamis, 13 – 16 November 2023
Penjadwalan ulang AN jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK sederajat
Tahap 1, Gelombang Khusus
Sabtu – Minggu , 18 – 19 November 2023
Penjadwalan ulang AN paket A/PK/PPS Ula, Program Paket B/PK/PPS Wustha dan Paket C/PK/PPS Ulya.
Tahap 2, Gelombang 1 dan Gelombang 2
Senin – Kamis, 20 – 23 November 2023
Penjadwalan ulang AN jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK sederajat
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya