Telah Terbit Juknis Pengadaan PPPK 2023 dari Pemerintah Daerah Ini, Simak Ketentuannya!

- Editor

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS jadi Menantu Idaman? Simak Fakta-Fakta Berikut

PNS jadi Menantu Idaman? Simak Fakta-Fakta Berikut

Pada tanggal 17 September 2023 mendatang, semua tenaga honorer dapat mengajukan pendaftaran PPPK 2023 di situs SSCASN dengan mengunggah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kelancaran dalam mengikuti seleksi administrasi, disarankan agar para pelamar memeriksa kembali kejelasan dokumen mereka dan memastikan tidak ada yang kabur atau tidak dapat dibaca. Dokumen yang tidak dapat dibaca akan mengakibatkan diskualifikasi dalam seleksi administrasi PPPK.

Mendekati pelaksanaan pendaftaran PPPK 2023, beberapa daerah sudah merilis petunjuk teknisnya pada akhir Agustus 2023 lalu. Salah satunya petunjuk teknis terkait seleksi PPPK 2023 telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan Nomor. 301/KEP.GUB/BKD-2.1/2023 dan berlaku mulai tanggal 17 September.

Meskipun petunjuk ini baru dikeluarkan oleh Pemprov Jambi, kemungkinan besar aturan di daerah lain akan serupa, karena petunjuk ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan PP No. 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019.

Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPPK, antara:

1. Proses pendaftaran 

Proses pendaftaran ini dimulai dengan mendaftar di akun SSCASN masing-masing pelamar, di mana informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, kualifikasi pendidikan, jabatan, dan instansi tujuan harus dimasukkan.

2. Memperhatikan Nomor Registrasi

Setelah pendaftaran, penting bagi pelamar untuk memperhatikan nomor registrasi. Nomor registrasi ini akan diberikan setelah pendaftaran sukses, dan akan digunakan dalam tahap seleksi administrasi.

3. Surat Lamaran

Selain nomor registrasi, pelamar juga harus melampirkan surat lamaran yang telah ditandatangani sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Panselnas. 

Halaman selanjutnya,

Dokumen pendukung lainnya…

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 994 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru