Mendapat kenaikan pangkat guru PNS seharusnya mudah dilakukan. Namun sayang sekali banyak guru yang tidak tahu rahasianya.
Menurut salah satu anggota tim penilai angka kredit dari pusat (Kemendikbud) rata-rata jumlah kenaikan pangkat guru ASN terbilang sangat rendah. Berkaca pada data tahun 2007, hanya ada sekitar 17 persen yang lolos verifikasi dan mendapatkan kenaikan pangkat dari golongan IV/c ke IV/d.
Lebih spesifiknya, dari 29 ribu guru yang mengajukan diri untuk mendapatkan kenaikan pangkat, hanya ada 12 ribu yang dinyatakan lolos. Dan yang lolos ini pun kebanyakan adalah mereka yang gagal pada periode sebelumnya.
Baca: Tips Membuat Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS
Proses kenaikan pangkat guru PNS seharusnya mudah. Sebab semua syarat dan prosedurnya sudah jelas seperti yang telah dipaparkan pada Kemenpan RB Nomor 16 tahun 2009.
Sistem kenaikan pangkat guru ASN sebenarnya sudah lama ditetapkan. Namun faktanya masih banyak yang belum mengerti tentang hal tersebut sehingga banyak yang salah mengambil langkah saat mengajukan diri.
Di sini akan kami akan berikan beberapa tips rahasia agar mudah mendapatkan kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.
Lengkapi Persyaratan
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa peraturan tentang kenaikan pangkat bagi guru ASN ini sudah ditetapkan pada tahun 2009 lalu. Artinya sudah lama. Namun baru sedikit guru yang mau mempelajari peraturan tersebut.
Jika Anda ingin mengurus kenaikan pangkat, maka Anda perlu mempelajari tentang isi peraturan tersebut. Dalam hal ini Anda perlu membaca Peraturan Menpan RB No. 19 Tahun 2009 dan Peraturan Mendiknas Nomor 35 tahun 2010. Semua penjelasan terkait detail kenaikan jabatan guru terdapat pada dua buku tersebut.
Dengan membaca peraturan-peraturannya, Anda akan tahu berkas apa saja yang perlu Anda siapkan untuk mengajukan diri mendapat kenaikan jabatan dan seluruh teknisnya.
Bagi Anda yang belum memiliki berkas yang diperlukan, bisa mengumpulkan berkas pendukung mulai sekarang. Dan bagi Anda yang sudah memiliki kelengkapan berkas, maka harus segera menatanya.
Salah satu berkas yang dibutuhkan adalah bukti unsur pembelajaran yang dapat diambil dari PKB (Penilaian Kinerja Guru).
Banyak sekali versi PKG yang bisa Anda dapatkan seperti PKG dari Permenpan, Pusbang Prodik atau PKG 360. Hal seperti ini terkadang membuat guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat bingung. Tapi sebenarnya, semua dokumen tersebut dapat digunakan sebagai syarat pemberkasan.
Mengetahui Nilai SKP
Kemudian untuk mengajukan diri mendapatkan kenaikan pangkat PNS harus memiliki nilai SKP (Sasaran Kerja Pegawai) 100 persen. Anda harus tahu mengetahui tentang hal ini.
Membuat Laporan Pengembangan diri dan Laporan Karya Inovatif
Bagi Anda yang ingin naik pangkat dari golongan III/b ke atas, maka Anda perlu menyertakan laporan tentang pengembangan diri dan pembuatan karya ilmiah/inovatif. Ini adalah syarat wajib yang perlu Anda penuhi.
Banyak sekali pemohon yang gagal karena hal ini. Sebab, mereka tidak mampu membuat laporan dalam bentuk tulisan yang baik. Akibatnya, tidak memenuhi angka kredit yang diperlukan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Anda bisa belajar secara mandiri melalui buku. Salah satunya adalah buku berikut ini:
Tidak Malu Bertanya
Tips terakhir, jangan malu untuk bertanya. Mintalah arahan dari orang yang sudah pengalaman mengurus kenaikan pangkat. Dan jangan sungkan juga untuk bertanya tentang hal-hal yang Anda tidak tahu kepada Dinas Pendidikan di sekitar Anda.