Rahasia Kenaikan Pangkat Guru PNS dengan Mudah

- Editor

Jumat, 19 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendapat kenaikan pangkat guru PNS seharusnya mudah dilakukan. Namun sayang sekali banyak guru yang tidak tahu rahasianya.

Menurut salah satu anggota tim penilai angka kredit dari pusat (Kemendikbud) rata-rata jumlah kenaikan pangkat guru ASN terbilang sangat rendah. Berkaca pada data tahun 2007, hanya ada sekitar 17 persen yang lolos verifikasi dan mendapatkan kenaikan pangkat dari golongan IV/c ke IV/d. 

Lebih spesifiknya, dari 29 ribu guru yang mengajukan diri untuk mendapatkan kenaikan pangkat, hanya ada 12 ribu yang dinyatakan lolos. Dan yang lolos ini pun kebanyakan adalah mereka yang gagal pada periode sebelumnya.

Baca: Tips Membuat Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS 

Proses kenaikan pangkat guru PNS seharusnya mudah. Sebab semua syarat dan prosedurnya sudah jelas seperti yang telah dipaparkan pada Kemenpan RB Nomor 16 tahun 2009.

Sistem kenaikan pangkat guru ASN sebenarnya sudah lama ditetapkan. Namun faktanya masih banyak yang belum mengerti tentang hal tersebut sehingga banyak yang salah mengambil langkah saat mengajukan diri.

Di sini akan kami akan berikan beberapa tips rahasia agar mudah mendapatkan kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.

Lengkapi Persyaratan

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa peraturan tentang kenaikan pangkat bagi guru ASN ini sudah ditetapkan pada tahun 2009 lalu. Artinya sudah lama. Namun baru sedikit guru yang mau mempelajari peraturan tersebut.

Jika Anda ingin mengurus kenaikan pangkat, maka Anda perlu mempelajari tentang isi peraturan tersebut. Dalam hal ini Anda perlu membaca Peraturan Menpan RB No. 19 Tahun 2009 dan Peraturan Mendiknas Nomor 35 tahun 2010. Semua penjelasan terkait detail kenaikan jabatan guru terdapat pada dua buku tersebut.

Dengan membaca peraturan-peraturannya, Anda akan tahu berkas apa saja yang perlu Anda siapkan untuk mengajukan diri mendapat kenaikan jabatan dan seluruh teknisnya.

Bagi Anda yang belum memiliki berkas yang diperlukan, bisa mengumpulkan berkas pendukung mulai sekarang. Dan bagi Anda yang sudah memiliki kelengkapan berkas, maka harus segera menatanya.

 Salah satu berkas yang dibutuhkan adalah bukti unsur pembelajaran yang dapat diambil dari PKB (Penilaian Kinerja Guru).

Banyak sekali versi PKG yang bisa Anda dapatkan seperti PKG dari Permenpan, Pusbang Prodik atau PKG 360. Hal seperti ini terkadang membuat guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat bingung. Tapi sebenarnya, semua dokumen tersebut dapat digunakan sebagai syarat pemberkasan.

Mengetahui Nilai SKP

Kemudian untuk mengajukan diri mendapatkan kenaikan pangkat PNS harus memiliki nilai SKP (Sasaran Kerja Pegawai) 100 persen. Anda harus tahu mengetahui tentang hal ini.

Membuat Laporan Pengembangan diri dan Laporan Karya Inovatif

Bagi Anda yang ingin naik pangkat dari golongan III/b ke atas, maka Anda perlu menyertakan laporan tentang pengembangan diri dan pembuatan karya ilmiah/inovatif. Ini adalah syarat wajib yang perlu Anda penuhi.

Banyak sekali pemohon yang gagal karena hal ini. Sebab, mereka tidak mampu membuat laporan dalam bentuk tulisan yang baik. Akibatnya, tidak memenuhi angka kredit yang diperlukan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Anda bisa belajar secara mandiri melalui buku. Salah satunya adalah buku berikut ini:

Tidak Malu Bertanya

Tips terakhir, jangan malu untuk bertanya. Mintalah arahan dari orang yang sudah pengalaman mengurus kenaikan pangkat. Dan jangan sungkan juga untuk bertanya tentang hal-hal yang Anda tidak tahu kepada Dinas Pendidikan di sekitar Anda.

Berita Terkait

Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April
Semua Guru Tanpa Terkecuali Wajib Bersiap pada 21 Maret 2024, Ada Agenda Kemdikbud!
Wajib Dicatat, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diberikan Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 18 Maret 
Mewujudkan Akselerasi Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah: Bergabunglah dengan e-Guru.id Diklat Nasional!
Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Ikuti Diklat Bersertifikat 38 JP Peningkatan Digital Skill untuk Guru Mapel Informatika 
Info Penting Khusus untuk Guru IPA semua Jenjang! Diklat Khusus Mapel IPA Bersertifikat 38 JP
Cara Membuat Video Pembelajaran Animasi Menggunakan PowerPoint
Langkah-langkah yang Dilakukan untuk Mengembangkan Bahan Ajar Bagi Guru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 April 2024 - 17:50 WIB

Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:21 WIB

Semua Guru Tanpa Terkecuali Wajib Bersiap pada 21 Maret 2024, Ada Agenda Kemdikbud!

Jumat, 15 Maret 2024 - 10:41 WIB

Wajib Dicatat, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diberikan Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 18 Maret 

Sabtu, 3 Februari 2024 - 11:36 WIB

Mewujudkan Akselerasi Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah: Bergabunglah dengan e-Guru.id Diklat Nasional!

Selasa, 23 Januari 2024 - 20:13 WIB

Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Ikuti Diklat Bersertifikat 38 JP Peningkatan Digital Skill untuk Guru Mapel Informatika 

Selasa, 23 Januari 2024 - 19:54 WIB

Info Penting Khusus untuk Guru IPA semua Jenjang! Diklat Khusus Mapel IPA Bersertifikat 38 JP

Senin, 22 Januari 2024 - 12:04 WIB

Cara Membuat Video Pembelajaran Animasi Menggunakan PowerPoint

Senin, 22 Januari 2024 - 11:37 WIB

Langkah-langkah yang Dilakukan untuk Mengembangkan Bahan Ajar Bagi Guru

Berita Terbaru