Wajib Dicatat, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diberikan Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 18 Maret 

- Editor

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini bermanfaat untuk guru semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk tidak melewatkan agenda yang mulai tanggal 18 Maret mendatang.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Agenda yang dimaksud disini adalah Diklat Nasional Bersertifikat 32 JP yang diselenggarakan oleh Diklat.co sebagai salah satu platform peningkatan kompetensi guru secara online yang terpercaya.

Dengan mengangkat judul Diklat Nasional Bersertifikat 32 JP Mengoptimalkan Rapor Pendidikan untuk Transformasi Pembelajaran yang diselenggarakan mulai tanggal 18 – 20 Maret 2024 Pukul 15.00 WIB.

Yang akan membahas materi penting yang wajib guru – guru ketahui, pembahasannya antara lain:

  1. Mengenal Rapor Pendidikan
  2. Potret Literasi dan Numerasi, Serta Kaitannya dengan Rapor Pendidikan
  3. Upaya Guru dalam Meningkatkan Literasi dan Numerasi Peserta Didik

Selain materi yang menarik, dalam diklat ini juga akan mendatangkan Narasumber yang ekspert di bidangnya, antara lain yaitu:

  1. Marjito, S.Pd. merupakan Guru SMKN 2 Tanah Grogot dan sebagai Tim Pengembang Kurikulum SMK Kabupaten Paser
  2. Fitria Martanti, M.Pd. merupakan Dosen Unwahas Semarang dan Fasilitator Sekolah Penggerak
  3. Qurrota A’yun, M.Pd. merupakan Guru SMP Semesta 2 Semarang serta EdPuzzle Coach Indonesia.

Daftarkan Diri Anda secara GRATIS : https://bit.ly/DiklatRaporPendidikan32JP 

Raport pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam transformasi pendidikan. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menghasilkan generasi muda yang siap menghadapi masa depan. 

Raport pendidikan yang dirancang dengan baik dapat membantu mencapai tujuan tersebut dengan beberapa cara:

  1. Memberikan umpan balik yang lebih komprehensif

Raport tradisional hanya berfokus pada nilai akademis. Raport yang ditransformasi dapat memberikan umpan balik yang lebih holistik tentang perkembangan siswa, termasuk keterampilan non-akademis seperti karakter, kreativitas, dan kemampuan memecahkan masalah.

  1. Mendorong pembelajaran yang lebih personal

Raport yang dipersonalisasi dapat membantu guru untuk memahami kebutuhan belajar setiap siswa dengan lebih baik dan menyesuaikan pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan tersebut.

Halaman selanjutnya,

3. Meningkatkan keterlibatan orang tua…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 44,652 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru