Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif? Berikut 5 Kategori Penerimanya

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu mengenai penghapusan guru honorer yang direncanakan pada bulan November mendatang masih terus berkumandang. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi hal itu adalah melalui pengangkatan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sampai tiba waktu penghapusan tersebut, semua guru honorer dapat tunjangan insentif.

Menanggapi isu tersebut Nunuk Suryani, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,  berharap agar semua guru honorer bisa diterima menjadi bagian dari PPPK Guru yang dilaksanakan pada tahun 2023. Hal itu karena tahun ini merupakan satu – satunya kesempatan bagi para guru honorer untuk berganti status menjadi Aparatur Sipil Negara. Sehingga para guru honorer harus segera diangkat sebelum tanggal penghapusan tiba.

Di sisi lain Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), dan Nunuk Suryani bangga dengan 250.432 guru honorer yang dinyatakan lulus dalam rekrutmen PPPK Guru tahun 2022.

Sampai saat ini, jumlah guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah mencapai 544.292 guru.

Pengangkatan guru honorer menjadi ASN ini menurut Nunuk Suryani bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia. Ia mengatakan bahwa kesejahteraan guru honorer perlu diperjuangkan, salah satunya dengan mengangkatnya menjadi ASN.

Selain itu Nunuk juga mengatakan bahwa peran guru honorer tidak bisa digantikan oleh apapun. Itulah sebabnya sebelum waktu penghapusan tiba, guru honorer dapat tunjangan insentif sebagai bentuk apresiasi.

Tunjangan insentif untuk para guru honorer ini disahkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbud Ristek) No. 9 Tahun 2022.

Penyaluran tunjangan insentif guru honorer ini dalam rangka menambah penghasilan mereka di luar penghasilan atau gaji bulanannya sebagai tenaga pendidik yang belum menyandang status sebagai ASN baik PNS maupun PPPK serta belum mendapatkan sertifikat pendidik.

Dengan guru honorer dapat tunjangan insentif, pihaknya berharap ini dapat meningkatkan motivasi mereka dalam mengajar dan meningkatkan taraf kesejahteraan mereka selama berkecimpung dalam pendidikan Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Selain soal pengesahan, persesjen tersebut juga memaparkan tentang guru honorer dapat tunjangan insentif

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis